GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Polres Gunungkidul menetapkan seorang guru ngaji berinisial S (30) warga warga Kalurahan Ngloro, Saptosari, Gunungkidul, sebagai tersangka kasus pencabulan.
Tak tanggung-tanggung pelaku terbukti melakukan pencabulan terhadap 8 orang santrinya.
Baca juga : Dipinjam Orang Tidak Dikenal, Honda Beat Warna Hitam Milik Warga Candirejo Raib
Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Achamd Mirza bahwa sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari orang tua korban.
Kemudian polisi melalui Unit Perlindungan Perempuan Anak Polres Gunungkidul melakukan penyelidikan dan menetapkan S sebagai tersangka.
“Resmi kami tahan pada hari Jum’ at (02/08/2024) siang saat kita lakukan pemeriksaan.” Ucapnya, Rabu (09/11/2024) siang.
Baca juga : APD Merupakan Masalah Krusial Yang Disepelekan di Proyek Kontruksi
Dilanjut, jika S dijerat pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.” Imbuhnya.