Jumat, Maret 29, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Modus Akan Berikan Bantuan, Empat Pelaku Pencurian Perhiasan Dibekuk Polisi

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

SLEMAN (Fakta9.com)_ _// Tim gabungan Polsek Minggir dan Polres Sleman berhasil mengamankan 4 orang pelaku pencurian emas didalam rumah.

Disampaikan oleh Kapolsek Minggir, AKP Noor Dwi Cahyanto, SH., MM., bahwa penangkapan para pelaku bermula ketika pihaknya mendapatkan laporan adanya tindak pidana pencurian yang terjadi di rumah Sugiyem (80) warga Padukuhan Kerdan RT 06 RW 10, Kalurahan Sendangarum, Kapanewon Minggir, Kabupaten Sleman, Sabtu (10/09/2022) sekitar pukul 13.15 WIB.


Baca juga : Nylonong Saat Nyebrang, Pemotor Dilarikan ke Rumah Sakit


“Saat itu korban didatangi 4 orang lelaki menggunakan mobil jenis Toyota Avanza warna putih dengan Nopol H 1990 RC (plat nomor palsu) dan mereka langsung beraksi berdasarkan tugas masing-masing.” Ungkapnya.

Kemudian anggota yang mendapat laporan tersebut lantas melakukan penyelidikan dan meminta keterangan terhadap korban dan saksi-saksi serta memeriksa rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi.

Dari hasil penyedilikan, anggota Satreskrim Polres Sleman bersama Unit Reskrim Polsek Minggir berhasil mengamankan 4 pelaku di wilayah Salatiga pada hari Selasa (20/09/2022)di wilayah Salatiga, Provinsi Jawa Tengah.

Keempat pelaku masing-masing AP alias Gendut (33) warga Gunungpati, Semarang, kemudian AM alias Rahmat (24) warga Brati, Grobogan, Jawa Tengah.

Selanjutnya AE alias Bontang (37) warga Singonegaran, Pesantren Kota Kediri, Jawa Timur, serta MD alias Ambon (33) warga Magelang Selatan, Jawa Tengah.

Dari para tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti perhiasan emas berupa, 2 buah cicin emas seberat 15 gram dan 8 gram; 2 buah Gelang emas seberat 48,95 gram dan 19,8 gr; serta 2 buah kalung emas 29,5 gram dan 20, 5 gram dan 1 buah liontin emas seberat 5 gram.

“Para pelaku menjual perhiasan hasil curian tersebut di wilayah Salatiga dan uang hasil penjualan emas dibagi empat.” Ucap Kapolsek Minggir.

Baca juga : Gudang Pengepul Kertas Terbakar, Polisi Masih Lakukan Identifikasi


Dikatakan lebih lanjut modus yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksinya ialah mereka mengaku mengaku dari Pusat (tidak menyebutkan instansi maupun yang lainnya) yang akan memberikan bantuan sembako kepada korban.

“Untuk memepertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.” Pungkas AKP Noor Dwi Cahyanto.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA