GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Prihatin atas permasalahan sampah di wilayah Kapanewon Panggang, Organisasi Masyarakat (Ormas) Muhammadiyah yang di inisiasi oleh Lazismu Kantor Layanan (KL) Panggang melaksanakan kegiatan “Gropyok Sampah”.
Kegiatan yang dilaksanakan di jalan Bibal – Panggang ini sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan.
Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Panggang, Sunu Raharjo mengungkapkan bahwa kegiatan Gropyok Sampah ini bekerja sama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kapanewon (Forkompimkap), Lembaga dan AUM Muhammadiyah di Panggang, Kalurahan juga Karang Taruna.
“Membuang sampah tidak pada tempatnya diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.” Ucapnya, Minggu (15/09/2024).
Aturan ini Sesuai Perda no 14 tahun 2020 itu adalah slogan yang kita ketahui selama ini. Rendahnya kesadaran masyarakat yang tinggal dan melakukan aktifitas di lingkungan, menimbulkan anggapan bahwa wilayah jalan adalah tempat pembuangan sampah yang gratis, mudah atau praktis.
“Akibat dari pembuangan sampah sembarangan telah mengurai nilai keindahan dan kenyamanan lingkungan.” Paparnya.
Atas dasar pemikiran tersebut, maka, berawal dari beberapa relawan Lazismu KL Panggang, pihaknya bekerja sama dengan beberapa pihak terkait untuk melaksanakan kegiatan ini dengan tema “Gropyok Sampah” Muhammadiyah Panggang Mencintai Bumi”.
Baca Juga : Sopir Ngantuk, Honda Mobilio Hancur di Jalan Bantul
Kegiatan ini disebut Sunu bertujuan untuk menciptakan lingkungan hidup yang bersih, indah dan sehat melalui bersih sampah plastik sepanjang jalan Bibal-Panggang.
“Kegiatan yang kami lakukan ini juga sebagai sarana untuk menumbuhkembangkan semangat cinta lingkungan hidup yang bersih, indah dan sehat sepanjang jalan jalur wisata daerah Gunungkidul juga di kalangan masyarakat luas tidak hanya di sepanjang jalan tapi juga lingkungan masing-masing.” Tandasnya.