GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _//Untuk mengatur mengenai keselamatan dan kesehatan kerja, pemerintah telah mengaturnya melalui Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.
Tak terkecuali industri di bidang jasa konstruksi yang merupakan salah satu sektor yang paling berisiko terhadap kecelakaan kerja.
Baca Juga : “Gunungkidul Cinta Batik” Angkat Tema Exotisme Budaya Lokal
Undang-undang tersebut dengan jelas mengatur kewajiban perusahaan dalam memberi kan perlindungan mengenai keselamatan dan kesehatan terhadap para pekerjanya. Namun ironisnya, masih ada saja perusahaan jasa konstruksi yang mengabaikan peraturan tersebut.
Seperti yang terjadi dalam proyek pembangunan gedung SMKN 1 Nglipar, Gunungkidul. Terlihat pada beberapa pekerja yang tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, sehingga cukup membahayakan.
Selain itu para pekerja konstruksi ini rumornya tidak didaftarkan oleh perusahaan untuk memperoleh program jaminan tenaga kerja dan jaminan sosial (BPJS).
Seperti disampaikan oleh Surip yang merupakan mandor proyek yang menyebut ada sekitar 25 orang pekerja yang membangun gedung SMKN 1 Nglipar.
Menurutnya, kontraktor hanya menyediakan APD berupa helm, rompi, dan sarung tangan untuk para pekerja.
“Semuanya (pekerja) orang sini (Nglipar) dan untuk APD hanya rompi, helm, sarung tangan dan untuk sepatu tidak disediakan.” Jelasnya.
Baca Juga : Karburator Bocor, Honda CB Hampir Hangus Terbakar
Dilanjut, jika pekerjaan pembangunan tersebut sudah berjalan selama 2 bulan.
“Kalau untuk BPJS kayaknya tidak mas, karena dari mulai awal kami kerja tidak diminta foto KTP atau identitas diri.” Ujarnya.
Diketahui dalam pembangunan gedung SMKN 1 Nglipar itu dikerjakan oleh CV Karya Manunggal dengan anggaran Rp 1,4 Miliyar.