Kamis, Oktober 10, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Lakukan Pengeroyokan Juru Parkir Hingga Tewas, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Advertisementspot_img

Penulis: Tovan Prihastomo, ST

SLEMAN, (FAKTA9.COM)__//Jajaran Satreskrim Polres Sleman menetapkan 2 tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Tri Fajar Firmansyah (23) di sekitar Mirota Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman, pada 25 Juli 2022 lalu.

Meski waktunya hampir bersamaan, namun kasus pengeroyokan ini tidak ada kaitannya dengan adanya kericuhan antara suporter Persis Solo dengan warga beberapa waktu lalu.


Baca Juga : Honda Vario Ringsek Usai Tabrak Pembatas Jalan


KBO Satreskrim Polres Sleman Ipda M Safiudin saat pers rilis di Mapolres Sleman menyampaikan, kedua tersangka masing-masing adalah berinisial FDAP (26) warga Sleman dan AC (24) warga Bantul.

“Ada dua orang yang sudah dijadikan tersangka dalam penganiayaan di seputar Mirota Babarsari.” Jelasnya.

Kronologi pengeroyokan seperti diungkapkan Ipda M Safiudin, jika malam itu pada pukul 20.00 WIB korban dan teman-temannya nongkrong di sekitaran Mirota Babarsari.

Tiba-tiba dengan mengendarai sepeda motor, rombongan pelaku datang dan langsung melakukan pengejaran serta penyerangan terhadap korban.

Mendapat penyerangan oleh para pelaku, korban sempat berusaha menghindar dengan berlari.

“Ketika penyerangan terjadi, korban sempat berlari, namun terjatuh. Saat itulah para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban.” terang KBO Satreskrim Polres Sleman.

Korban akhirnya pingsan setelah mendapat pukulan yang membabi buta dari para pelaku.

Setelah peristiwa pengeroyokan tersebut, Tri Fajar Firmansyah pun sempat koma selama 8 hari sebelum akhirnya meninggal dunia pada 2 Agustus 2022.

“Korban sempat kritis dan harus menjalani operasi, karena ada retak di kepala belakang. Namun pada tanggal 2 Agustus 2022, korban meninggal dunia.” Tegasnya.

Baca Juga : Viral Video Keributan Antar Mahasiswa UII, Disaksikan Timnas Singapore U-16


Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti seperti sepeda motor, helm serta sepatu yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Pelaku kami kenakan pasal 170 KHUP dengan ancaman dua belas tahun penjara,” pungkasnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA