Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Lakukan Pencurian Residivis Diserahkan Warga ke Polisi

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Semanu (Fakta9.com)_ _// Seorang residivis berinisial AS (23) warga Padukuhan Kenteng, Pacarejo, Semanu, Gunungkidul diamankan warga dan diserahkan ke Mapolsek Semanu.


Baca Juga : https://fakta9.com/palsukan-akta-cerai-pengacara-abal-abal-dikenakan-pasal-belapis/


Kanit Reskrim Polsek Semanu, Iptu Mahmed Ali Bahonar menyampaikan jika AS diserahkan warga lantaran melakukan tindak pidana dugaan pencurian.

Kasus pencurian tersebut dialami oleh Winarti (32) Kenteng RT 04 RW 10, Pacarejo, Semanu pada Senin (09/10/2023) pukul 13.00 WIB. Sebuah handphone jenis Realme C11 yang di simpan dalam rumah hilang.

“Korban kehilangan hanphone yang disimpan dalam rumahnya.” Jelasnya.

Mendapati hal itu, korban lantas berusaha mencari informasi mengenai handphone nya yang hilang dan akhirnya pada hari Rabu (11/10/2023) korban mendapati Handphone miliknya berada ditangan AS.

Saat itu korban bersama beberapa warga kemudian mengamankan AS dan menyerahkan ke Mapolsek Semanu.

“Pelaku tadi malam diserahkan oleh warga ke Mapolsek dan saat ini sudah kami tahan.” Tutur Mahmed Ali.

Baca Juga : Limbah Cair Menyerupai Oli Mencemari Pantai Krakal


Menurut Kanit Reskrim Polsek Semanu, pelaku merukapan residivis pencurian pada tahun 2018 serta 2022.

“AS ini baru keluar penjara pada bulan Mei 2023 kemarin.” Ucapnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA