Kamis, Desember 12, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Palsukan Akta Cerai, Pengacara Abal-abal Dikenakan Pasal Belapis

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

Kulonprogo (Fakta9.com)_ _// Seorang pengacara gadungan berisial WIS (27) beralamat di Madiun, Jawa Timur, tetapi tinggal di Wates, Kulonprogo, harus berurusan dengan polisi lantaran kedoknya terbongkar setelah kedapatan memalsukan akta cerai dari salah satu korbannya.

Dalam keterangannya, Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan dalam aksinya pelaku menggunakan modus membuat akta cerai palsu dan seakan – akan sudah diurusnya di Pengadilan Agama Wates.

Awal mula kasus itu terbongkar lantaran saat pasutri berinisial B dan NS asal Kapanewon Wates, meminta bantuan pelaku untuk mengurus proses perceraian mereka pada hari Kamis (22/06/2023) lalu.


Baca juga : Jika Lolos Menjadi Kalurahan Budaya, Lurah Ngeposari Akan Jalan Kaki Dari Jogja – Ngeposari


“Pelaku yang sejak awal mengaku sebagai pengacara itu pun menyanggupi permintaan tersebut.” Ucap Iptu Triatmi Noviartuti, pada hari Rabu (27/09/2023).

Kemudian pelaku meminta korban untuk memberikan sejumlah uang secara bertahap yang jika ditotal mencapai Rp 12 juta dengan alasan untuk memuluskan proses perceraian sampai dengan terbitnya akta cerai.

“Pelaku pun menyerahkan akta tersebut kepada korban pada hari Selasa (27/06/2023). Tetapi, korban yang tak langsung percaya lantas mendatangi Pengadilan Agama Wates untuk mengecek apakah akta ini benar-benar asli.” Jelasnya.

“Saat itu korban NS melakukan pengecekan akta cerai di Kantor Pengadilan Agama Wates, didapati keterangan bahwa akta cerai tersebut tidak sesuai.” Imbuhmya.

Mendengar keterangan tersebut, korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Kulonprogo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku bukanlah pengacara.

“Pelaku mempunyai surat perjanjian advokat milik, tapi ini diduga palsu, karena kemarin pas kita cek surat ini ternyata atas nama orang lain.” Ungkap Novi.

Baca juga : Niat Keluar Komunitas, Seorang Pemuda Dibacok Temannya Sendiri


Surat pengambilan sumpah advokat yang diduga palsu itu pun menjadi salah satu barang bukti dalam kasus ini. Barang bukti lainnya yaitu satu lembar akta cerai palsu, satu buah kartu identitas kantor hukum W Wijaya Law Firm, sebuah kartu tanda advokat dan surat tugas khusus Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara yang seluruhnya atas nama pelaku.

“Atas perbuatannya Wahyu terancam pasal berlapis. Yakni Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan pemalsuan surat atau akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.” Paparnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA