YOGYAKARTA, DIY (FAKTA9.COM)__//Kepolisian Resort Kota (Polresta) Yogyakarta merilis kronologi kasus anggotanya yang dilaporkan ke Polda Jawa Tengah terkait dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Aditya Surya Dharma Sabtu (11/01/2024) malam kemarin menyampaikan jika tidak ada pengeroyokan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap Darso (43) warga Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, hingga menyebabkan korban meninggal.
Menurut Aditya, kejadian bermula pada 12 Juli 2024 sekitar pukul 09.30 WIB, Darso yang mengendarai mobil Toyota Avansa nopol H-9047 YO mengalami kecelakaan dengan sepeda motor di Jl. Mas Siharto, Danurejan, Kota Yogyakarta.
“Peristiwa ini berawal dari terjadinnya kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tgl 12 Juli 2024 sekira pukul 09.30 WIB di Jalan Mas Suharto, Tegal Panggung, Danurejan Kota Yogyakarta antara sodari Tutik Wiyanti yang mengendarai sepeda motor AB-4620 EA dengan mobil Toyota Avanza nopol H-9047 YO,” jelasnya
Kecelakaan tersebut menyebabkan Tutik Wiyanti mengalami luka yang cukup serius.
Setelah kejadian kecelakaan lalu lintas, pengemudi Mobil mengantar Korban ke Rumah Sakit Bethesda Lempuyangwangi dan bertemu dengan keluarga Korban.
“Pada saat itu keluarga korban memfoto identitas pengemudi berupa KTP atas nama Darso,” terangnya.
Usai mengantarkan Tutik, pengemudi pergi meninggalkan Rumah Sakit tanpa memberitahukan kepada pihak Korban maupun rumah sakit.
Kemudian Restu Yosepta Gerymona yang merupakan suami Tutik Wiyanti berupaya melakukan pengejaran.
“Suami korban, Restu Yosepta Gerymona, kemudian berusaha mengejar pengemudi menggunakan sepeda motor. Mobil yang dibawa pengemudi menyerempet sepeda motor tersebut, menyebabkan Saudara Restu terjatuh, namun pengemudi tetap pergi meninggalkan lokasi,” sambungnya.
Atas peristiwa tersebut, Restu Yosepta melaporkan ke Satlantas Polresta Yogyakarta sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/237/VI1/2024/SPKT.SATLANTAS/POLRESTA — YOGYAKARTA/POLDA D.I YOGYAKARTA tanggal 12 Juli 2024.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.
Berdasarkan alamat KTP yang diberikan oleh keluarga Korban pada saat setelah kejadian, kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 06.00 WIB, tim unit gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta dipimpin kanit gakkum. mendatangi kediaman Darso di Semarang, Jawa Tengah dalam rangka mengirimkan Surat Undangan Klarifikasi.
“Setelah bertemu dengan sodara Darso selanjutnya ditanyakan apakah pada tanggal 12 Juli 2024 pernah terlibat kecelakaan lalu lintas wilayah Yogyakarta namun dia tidak mengakui dan setelah ditunjukkan video CCTV rumah sakit Bethesta Lempuyangwangi saat ada mobil datang dan meninggalkan Rumah Sakit yang diduga mobil tersebut terlibat kecelakaan lalu lintas kemudian sodara Darso mengakui bahwa benar mobil tersebut terlibat kecelakaan lalu lintas,” lanjutnya.
Selanjutnya Darso mengajak Kanit Gakum Satlantas Polresta Yogyakarta beserta timnya untuk menuju ke lokasi rental mobil dan temannya yang ikut pada saat kejadian laka lantas.
Sebelum berangkat petugas menyarankan kepada Darso untuk berpamitan terlebih dahulu kepada istrinya namun yang bersangkutan mengatakan tidak perlu dan langsung mengajak pergi dikarenakan merasa tidak enak dengan tetangga.
Baca juga: Dua Orang Diamankan Polisi Lantaran Kedapatan Membawa Sajam dan Airsoft Gun
Dalam perjalanan kurang lebih 500 meter dari rumah Darso, dia meminta berhenti untuk buang air kecil di pinggir jalan.
“Setelah buang air kecil saudara Darso mengeluh sakit dibagian dada sebelah kiri dan meminta untuk diambil obat jantung di rumahnya, namun petugas berinisiatif untuk langsung ke Rumah Sakit terdekat dan dia menyetujui untuk dibawa ke Rumah Sakit Permata Medika Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah dan ditunjukkan jalannya oleh sodara Darso, ” ucapnya
Hari berikutnya sekira pukul 07.00 WIB tim unit gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta dan Darso tiba di IGD RS. Permata Medika.
Sesampainya di Rumah Sakit Darso langsung mendapatkan perawatan dari tim medis, setelah itu petugas berinisiatif memberitahukan kabar tersebut kepada Poniyem (Istri Darso).
“Karena (Darso) tidak kunjung sehat dan membaik, sekira pukul 12.30 WIB tim unit gakkum melanjutkan perjalanan ke Kendal, Jawa Tengah untuk mencari Toni dan Feri yang merupakan rekan dari Darso yang ikut dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas (di Yogyakarta),” ungkap Kapolresta Yogyakarta.
Pada 25 september 2024 sekira pukul 10.00 WIB, petugas menghubungi rumah sakit permata medika untuk mengetahui kondisi Darso dan mendapatkan informasi dari security bahwa dia masih menjalani perawatan.
Selanjutnya pada tanggal 27 september 2024 sekira pukul 13.00 WIB, petugas kembali berinisiatif menghubungi Rumah Sakit dan mendapatkan informasi dari kepala security bahwa Darso sudah pulang dari rumah sakit.
Kronologi Menurut Keluarga
Mengutip dari Kumparan NEWS, jika keluarga Darso juga menyebut kejadian bermula pada Juli 2024.
Juli 2024
Menurut keluarga, Darso tengah mengantar beberapa orang ke Jogja.
“Jadi korban [Darso] ini lagi nyupirin orang ke Jogja, terus nabrak. Sudah dibawa oleh korban sendiri ke klinik, orang yang ditabrak itu tidak apa-apa, hanya luka ringan saja,” ujar Kuasa hukum korban, Antoni Yudha Timor, Sabtu (11/1).
Darso kemudian meninggalkan KTP-nya di klinik tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban. Ia kemudian pergi ke Jakarta untuk mencari uang selama dua bulan dan kembali ke Semarang.
24 September 2024
Darso lalu dijemput dari rumahnya pukul 06.00 WIB oleh 3 orang polisi.
“Kemudian pada 21 September 2024 sekitar pukul 6 pagi ada 3 orang anggota kepolisian yang mendatangi rumahnya. Saat itu mereka bertanya kepada sang istri apakah ini benar rumah korban [Darso],” jelas Yudha.
Darso kemudian menemui polisi tersebut yang langsung membawanya pergi. Istrinya sempat kaget dan bertanya kenapa suaminya langsung dibawa. Terlebih, polisi itu tak menunjukkan surat apa pun.
“Keluar rumah, korban sudah tidak ada. Korban pun dibawa tanpa surat penangkapan, surat tugas, dan tanpa surat apa pun,” imbuh dia.
Selang dua jam kemudian, keluarga korban mendapat kabar ayah dua anak itu sudah berada di rumah sakit.
“Jadi selang dua jam kemudian keluarganya dikabari kalau korban sudah di RS Permata Medika Ngaliyan,” ungkap dia.
Kepada keluarganya, Darso mengaku dipukuli oleh sejumlah anggota polisi. Di wajah dan tubuh korban juga terlihat luka lebam.
29 September 2024
Darso sempat dirawat di rumah. Beberapa hari kemudian, ia meninggal. Seperti yang sudah disampaikan Darso, ia ngaku dipukuli polisi.
“Korban sempat dirawat di rumah, lalu dua hari kemudian meninggal dunia. Pemukulannya di Semarang 21 September 2024. Meninggalnya 29 September,” lanjut dia.
Baca juga: Mobil Taft Terjebur ke Sungai Saat Sopir BAB
Menurut Yudha, banyak pihak, termasuk polisi, yang berusaha mendamaikan keluarga korban dengan para pelaku. Korban sempat diberikan uang sebesar Rp 25 juta oleh polisi.
“(Itu uang damai?) Tidak tahu, kalau korban sih menganggapnya itu uang duka. Karena memang yang bersangkutan meninggal dunia. Itu pun niatnya dikembalikan. Sampai hari ini uangnya masih utuh, mau kita kembalikan,” tegas Yudha.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan keluarga ke Polda Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut laporan tersebut sudah diterima SPKT Polda Jateng.
“Dan dibuatkan LP-nya guna bahan penyelidikan atas peristiwa tersebut oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum,” kata Artanto.