Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Kedapatan Memiliki Ganja, Seorang Pemuda Masuk Bui

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

GUNUNGKIDUL (Fakta9.com)_ _// Anggota Sat Resnarkoba Polres Gunungkidul berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AR (22) warga Padukuhan Kuwon, Pacarejo, Semanu, Gunungkidul.

Ia diringkus polisi lantaran kedapatan memiliki 3 plastik klip biji ganja kering, 1 plastik klip tembakau bercampur biji ganja kering, serta sisa lintingan tembakau bercampur biji ganja, serta 4 lembar daun ganja kering yang berada di dalam kamar.


Baca Juga : Fenomena Tanah Ambles di Gedangsari, Kapolsek Himbau Warga Untuk Waspada


Disampaikan oleh Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri bahwa sebelumnya pada hari Kamis (12/01/2022), anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada seseorang yang diduga sering menyalahgunakan narkotika jenis ganja kering.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari Jumat (13/01/2023) sekitar pukul 00.00 WIB polisi berhasil mengamankan AR dirumahnya.” Jelasnya saat memimpin pers rillis pada hari Kamis (16/02/2023). 

Baca Juga : Ibu Rumah Tangga Ditemukan Gantung Diri


Dari hasil introgasi, AR mengakui telah memakai atau menyalahgunakan pengunaan narkoba jenis ganja kering.

“Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.” Imbuh AKBP Edy Bagus Sumantri.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA