GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)__//Kasus pencurian lima kayu jenis Brith di kawasan hutan petak 101 RPH Menggoro BDH Paliyan yang dilakukan oleh tersangka berinisial M (44) warga Panggang Gunungkidul akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini menyampaikan jika pada Jumat (17/01/2024) kemarin pihaknya memfasilitasi pertemuan antara pelapor dan terlapor.
“Mereka sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui Restorative Justice. Penanganan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk penjamin masyarakat, keluarga, dan perwakilan lingkungan,” Ungkapnya
Baca juga: Laka Beruntun di Jalan Ngipik, Satu Korban Alami Luka Serius
Dalam mediasi tersebut, terlapor bersedia mencabut laporannya.
“Meskipun begitu, proses RJ masih harus melalui beberapa tahapan. Tetapi yang jelas, kedua pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan ini dengan damai melalui mekanisme RJ,” ujarnya.
Langkah RJ ini menurut Kapolres Gunungkidul dipilih sebagai salah satu cara penyelesaian perkara dengan mengedepankan perdamaian dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Diketahui jika M melakukan pencurian lima potong kayu pada 25 Desember 2024 lalu. Tersangka tertangkap tangan oleh petugas yang sedang berpatroli saat sedang memanggul kayu.
Kasus pencurian kayu ini kemudian dilaporkan pihak berwajib.