BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Unit Reskrim Polsek Sedayu Polres Bantul berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Bandut Lor, Kalurahan Argorejo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul. Penangkapan kedua pelaku ini berhasil dilakukan setelah polisi mengendus keberadaan mereka melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Baca Juga : Bobol Gudang Pipa di Banguntapan dan Gasak Uang Rp 57 Juta, Pria Asal Lamongan Diringkus Polisi
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto jika penangkapan dilakukan berdasarkan laporan resmi dari korban yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di teras rumah.
“Unit Reskrim Polsek Sedayu telah mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor berinisial AH (45) dan YDS (27). Keduanya ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu dini hari tadi sekitar pukul 03.00 WIB.” Ujarnya, Sabtu (13/6/2026).
Iptu Rita menjelaskan bahwa peristiwa pencurian ini bermula pada Senin malam, 8 Juni 2026. Saat itu, korban yang merupakan seorang mahasiswa memarkirkan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AB 2599 HJ di teras depan rumah kontrakannya dalam kondisi stang tidak dikunci. Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.
Keesokan harinya, Selasa pagi, 9 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, korban dikejutkan karena mendapati sepeda motor warna hitam silver miliknya sudah tidak ada lagi di tempat. Korban sempat berusaha mencari dan bertanya kepada rekannya, namun motor senilai kurang lebih Rp 6 juta tersebut tetap tidak ditemukan hingga akhirnya korban memutuskan melapor ke Polsek Sedayu.
Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Petunjuk berharga didapatkan setelah penyidik menganalisis rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi. Di sana, pergerakan pelaku saat membawa kabur motor korban terlihat dengan jelas.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan intensif. Melalui rekaman CCTV di sekitar TKP, petugas berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan para pelaku.” Ucapnya.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku AH (45) yang berada di Kemusuk Lor, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Bantul. Di lokasi tersebut, polisi tidak hanya menangkap AH (45), tetapi juga membekuk rekannya, YDS (27), yang saat itu sedang berada di sana. Di hadapan petugas, kedua pelaku langsung mengakui seluruh perbuatannya.
Baca Juga : Toko Parfum di Wonosari Terbakar, Korban Merugi Rp 25 Juta
Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dan dihasilkan dari kejahatan tersebut. Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun yang digunakan pelaku sebagai sarana transportasi, sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV, sebuah jaket warna merah, serta dua buah helm warna putih.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sedayu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Petugas kini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bantul.” Tambahnya.





















