Jumat, Juni 19, 2026

FAKTA TERBARU

Pria di Bantul Gondol Motor Karyawan Minimarket di Parkiran

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil meringkus seorang pria berinisial HS (36) lantaran nekat mencuri sepeda motor di area parkir sebuah minimarket di Jalan Parangtritis KM 4, Padukuhan Saman, Bangunharjo, Sewon, Bantul. Uniknya, pelaku membawa kabur motor korban dengan modus berpura-pura meminta bantuan orang asing untuk mendorong atau menyetut motor tersebut.


Baca Juga : Polres Gunungkidul Gelar Kompetisi Ligaku Bhayangkara


Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menyampaikan jika pencurian itu menimpa seorang mahasiswa yang juga bekerja di minimarket berinisial AMD (21) pada Jumat, 12 Juni 2026 siang.

“Polsek Sewon telah mengamankan seorang pelaku berinisial HS warga Bangunharjo, Sewon, Bantul, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku diamankan beberapa jam setelah korban membuat laporan resmi.” Ujar Iptu Rita Hidayanto saat memberikan konfirmasi, Sabtu (13/6/2026).

Iptu Rita menjelaskan kejadian bermula saat korban datang ke tempat kerja sekitar pukul 06.00 WIB mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AB 2624 KA. Saat memarkirkan kendaraannya, korban lupa mengunci stang sepeda motor tersebut lalu langsung masuk ke dalam minimarket untuk bekerja.

“Sekira pukul 13.00 WIB, korban sebenarnya masih melihat sepeda motornya terparkir di halaman depan. Namun, saat dicek kembali sekitar pukul 14.30 WIB, motor berwarna putih hitam tersebut sudah raib dari tempatnya.” Ucapnya.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor beserta STNK-nya dengan taksiran kerugian mencapai Rp 13 juta. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolsek Sewon pada malam harinya.

Begitu menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sewon langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Polisi melacak jejak pelaku dengan menyisir rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian perkara.

“Melalui modal rekaman CCTV yang cukup jelas, petugas mendapati arah pelarian terduga pelaku yang menuju ke wilayah Salakan. Kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, tepatnya pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.” Jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, pelaku HS mengakui seluruh perbuatannya. Iptu Rita membeberkan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang tidak mengunci stang motornya, lalu berpura-pura seolah motor tersebut mogok.

“Pelaku mengakui mencuri motor tersebut dengan cara meminta bantuan orang lain yang tidak dikenalnya, yakni pembeli di minimarket itu, untuk mendorong atau menyetut sepeda motor korban menggunakan sepeda motor milik pelaku.” Terangnya.

Baca Juga : Gilang Wicaksono Kembali Nahkodai Gapensi Gunungkidul


Saat ini pelaku HS beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, kunci motor, serta pakaian dan sepatu yang dikenakan pelaku saat beraksi telah diamankan di Mapolsek Sewon.

“Pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini terancam dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.” Pungkasnya.

 

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA