Jumat, Juli 26, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Eks Pengurus PMI Kota Yogyakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

YOGYAKARTA, DIY, (FAKTA9.COM)__//Mantan pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta periode periode 2016-2021 ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kota Jogja, Kamis (15/022024).

Jaksa Penyidik pada Kejari Kota Jogja telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MT menjadi tersangka tindak pidana korupsi.

Selanjutnya tersangka pun ditahan di LP Kelas II A Yogyakarta tehadap tersangka MT selama 20 hari sejak 15 Februari sampai 5 Maret 2024.


Baca juga : Lansia Ditemukan Meninggal Saat Mencari Rumput


“Penahanan Rutan terhadap MT dimaksudkan guna mempercepat proses penyidikan karena ada alasan bahwa tersangka akan melarikan diri,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Saptana Setya Budi.

Menurut Saptana, pada 20 Nopember 2021 dan pada tanggal 7 Juni 2022, MT yang saat itu menjabat sebagai pelaksana tugas harian (Plt) Ketua PMI Kota Jogja telah memerintahkan kepada staffnya untuk mengeluarkan dan memusnahkan dokumen pengelolaan keuangan PMI Koa Jogja periode 2016 sd 2021.

telah memerintahkan kepada staf PMI Kota Ketua PMI Yogyakarta untuk mengeluarkan berkas dan dokumen pengelolaan keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016 sd 2021 dari gudang arsip, filling kabinet, lemari-lemari penyimpanan dokumen untuk dimusnahkan.

“Dokumen yang dimusnahkan antara lain berkas keuangan berupa pembukuan, laporan keuangan, kwitansi, nota-nota dan lain sebagainya.” tuturnya

Pemusnahan dokumen tersebut oleh MT dilakukan dengan cara memerintahkan kepada staf PMI Kota Jogja untuk menghubungi salah satu perusahaan pencacah kertas. Sehingga dokumen-dokumen tersebut diolah menjadi bubur kertas.

Perbuatan tersangka MT yang telah memusnahkan dokumen keuangan itu mengakibatkan audit keuangan PMI Kota Jogja menjadi terkendala.


Baca juga : Bupati Akan Segera Berikan Sanksi Kepada Oknum Guru SD Mesum


Perbuatan tersangka MT ini telah melanggar Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saptana Setya Budi menekankan bahwa penanganan perkara ini untuk memberikan efek jera bagi tersangka maupun agar menjadi pembelajaran bagi siapa saja untuk tidak melakukan perbuatan menghilangkan atau memusnahkan dokumen-dokumen pengelolaan keuangan negara dengan maksud untuk menutup-nutupi perbuatan korupsi.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA