Kamis, April 25, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Dugaan Korupsi di RSUD Wonosari, Baharuddin Kamba Minta Kejati DIY Segera Limpahkan Kasusnya ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

WONOSARI,_//Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Direktur RSUD Wonosari, Is serta mantan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD Wonosari, AS hingga saat ini masih mandek di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

Baca Juga : Menjaring Ikan di Sungai Oya, Sugeng Temukan Granat Aktif

Is dan AS diduga melakukan tindak pidana korupsi ini dengan modus Jasa Pelayanan Medis RSUD Wonosari Tahun Anggaran 2015 yang berasal dari uang pengembalian jasa Dokter, laboratorium pada tahun 2009 hingga 2012, dan uang kas biaya umum RSUD Wonosari dengan total kerugian negara mencapai Rp 470 juta.

“Pihak Polda DIY yang menangani kasus ini telah menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka. Namun keduanya tidak dilakukan penahanan.” jelas Direktur Divisi Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba dalam keterangan tertulis kepada media, Minggu (29/08/2021)

Terkait dengan hal tersebut, JCW meminta pihak Kejati DIY dalam waktu dekat untuk melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta dan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Baca Juga: Tinggal Seorang Diri, Rumah Ngatinem Dilalap si Jago Merah

“Hal ini penting guna menjunjung tinggi asas equality before the law (kesamaan dihadapan hukum) selain itu kasus ini juga terbilang sudah cukup lama penanganan proses hukumnya. Artinya cukup lamban penanganannya,” tambahnya.

Selain itu, Baharuddin Kamba juga meminta Bupati Guniungkidul, Sunaryanta untuk menonaktifkan AS yang saat ini masih menjabat Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Pemda Gunungkidul.

Penonaktifan tersebut menurutnya sangat penting, supaya tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ini fokus terhadap kasus hukum yang sedang di jalani.

Baca Juga: Gelombang Tinggi Hantam Pantai Selatan Gunungkidul

“Jangan sampai tersangka kasus korupsi mempunyai jabatan dan kekuasaan sehingga mampu menghilangkan alat bukti termasuk melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” tulis Baharuddin Kamba.

Dalam waktu yang tidak lama JCW juga akan mengirimkan surat secara resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) agar dapat melakukan suprevisi atas kasus dugaan korupsi di RSUD Wonosari ini.


Redaksi_fakta9.com

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA