Jumat, Maret 29, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

DPO Kasus Korupsi Ganti Rugi JJLS Menyerahkan Diri??

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

GIRISUBO, (Fakta9.com)__//Mantan Lurah Karangawen, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, Roji Suyanta yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dugaan kasus korupsi ganti rugi proyek Jalur Jalan Lintas selatan (JJLS) senilai Rp5,24 Miliar dikabarkan akan menyerahkan diri ke Polres Gunungkidul.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, kabar terkait rencana Roji akan menyerahkan diri ke Polisi tersebut santer dibicarakan di kalangan masyarakat Karangawen.

Baca Juga: Nekat Jual Kayu Jati Milik Orang Lain, Slamet Digelandang Ke Kantor Polisi

Menanggapi kabar tersebut, Kanit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro saat dikonfirmasi Fakta9.com, Rabu, (08/09/2021) mengatakan jika pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kabar yang beredar tersebut.

“Semoga saja kabar tersebut benar, dan berkasnya segera rampung.” Jelasnya.

Kendati demikian, ditambahkan oleh Kanit Tipikor Polres Gunungkidul, bahwa pihaknya telah membentuk Tim Khusus untuk mencari keberadaan mantan Lurah Karangawen tersebut.

Baca Juga: Polres Gunungkidul Tetapkan Mantan Lurah Karangawen Sebagai DPO

Seperti diberitakan sebelumnya Roji Suyanta di masukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus Dugaan Korupsi ganti rugi proyek Jalur Jalan Lintas selatan (JJLS) pada tahun 2017, senilai Rp5,24 Miliar.


Redaks_fakta9.com

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA