Kamis, Oktober 17, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Curi Mobil Toyota Avanza, Tiga Warga Magelang Ditangkap Polisi

Advertisementspot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Tindak pidana pencurian mobil terjadi di Madugondo, Sitimulyo, Piyungan, Bantul, pada Rabu (02/10/2024) pukul 10.30 WIB lalu.

Satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi AB 1390 K wama hitam metalik yang terparkir di garasi berhasil digondol maling.

Disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Piyungan, Iptu Margono jika sebelumnya pada saat itu korban mendengar suara mobilnya berbunyi, kemudian diceknya dan ternyata benar saja di dalam mobil terdapat tiga orang pelaku dan langsung membawa kabur mobil tersebut.


Baca juga : Seorang Kakek Berusia 76 Tahun Ditemukan Tew4s Terpanggang di Kebun


Korban yang tak kehilangan akal, lantas mengecek atau membuntuti mobil tersebut melalui GPS yang dipasangnya.
Hingga akhirnya, mobil tersebut berhenti di daerah Ceper, Klaten.

“Korban lantas menangkap pelaku berinisial RCM (22) warga Jurugan, Progowati, Mungkid, Magelang, beserta barang bukti dan langsung diserahka ke Mapolsek Piyungan.” Jelasnya, Senin (07/10/2024).

Dari hasil introgasi, RCM mengakui melakukan aksinya bersama dua orang temannya berinisial RRA (23) dan AJ (24) warga Dogaten, Sukorejo, Mertoyudan, Magelang.


Baca juga : Mencuri Sepeda Motor Beserta Surat Kendaraannya, Seorang Pemuda Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara


“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, dua pelaku lainya berhasil kita tangkap di wilayah Magelang.” Ucapnya.

Dilanjut, jika para tersangka dijerat pasal 363 Ayat (2) KUHP.

“Untuk ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.” Tandasnya.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA