Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Cemburu Buta, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi Lantaran Telah Melakukan Penganiayaan

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Bantul (Fakta9.com)_ _// Unit Reskrim Polsek Kasihan berhasil membekuk AG (29) pelaku penganiayaan seorang pemuda dengan dengan senjata tajam di area parkir PT IGP di Brajan, Tamantirto, Bantul.


Baca Juga : Hanyut Saat Bermain Air, Pelajar Ditemukan Meninggal Dunia


Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Klaten, Jawa Tengah, pada hari Sabtu (04/03/2023) kemarin.

“Setelah melakukan penganiayaan, AG melarikan diri dan kami pun melakukan pengejaran.” Terang Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Pradana saat konfrensi pers pada hari Jum’ at (10/03/2023) kemarin.

Diungkapkan lebih lanjut, jika pelaku nekat melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut lantaran masalah percintaan.

“AG cemburu kepada korban yang diduga dekat dengan kekasihnya, sehingga ia gelap mata.” Imbuhnya.

Baca Juga : Sopir Hilang Kendali, Truck Muatan Mill Kalsit Terjun Bebas


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Sementara itu, untuk mempermudah proses hukum, tersangka saat ini telah ditahan di Mapolsek Kasihan.


Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA