Sabtu, Maret 22, 2025
spot_img

FAKTA TERBARU

Bupati Gunungkidul Pecat 2 ASN Yang Terbukti Melakukan Perselingkuhan

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)__//Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Gunungkidul mendapatkan sanksi berat dari Bupati Sunaryanta karena terbukti melakukan pelanggaran tindak asusila.

Dua orang ASN yakni JS yang bertugas di Kapanewon Panggang dan S yang menjabat Panewu Anom di Kapanewon Purwosari  diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah terbukti melakukan perselingkuhan.


Baca juga : Dua ASN di Gunungkidul Dilaporkan Berselingkuh, Ada Bukti Foto Keduanya Saat di Hotel


Sedangkan STP yang bertugas di Dinas Kesehatan Gunungkidul mendapatkan penurunan jabatan.

“Saya selalu mengingatkan untuk disiplin, disiplin, disiplin, namun masih ada yang melakukan pelanggaran,” kata Bupati Gunungkidul Sunaryanta kepada awak media, Kamis (06/02/2025).

Tindakan tegas yang diambil Bupati Sunaryanta ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap ketiga ASN tersebut.

Dengan langkah tegas ini, Bupati Sunaryanta berharap dapat meningkatkan kedisiplinan di kalangan ASN Gunungkidul dan mencegah pelanggaran yang merugikan nama baik institusi pemerintahan daerah.


Baca juga: Dijanjikan Menjadi ASN, Warga Ponjong Tertipu Puluhan Juta Rupiah


Meski sudah memutuskan sanksi tersebut, Bupati membuka peluang bagi pihak yang tidak terima keputusan tersebut dan akan mengajukan banding.

“Silahkan saja, yang jelas pemerintah dalam hal ini sudah menjalankan peraturan undang-undang yang berlaku, kalau suatu saat nanti mungkin ada gugatan yang tidak terima dan lain sebagainya, silahkan, tentu disana ada ruangnya untuk mencari sebuah keadilan,” lanjutnya.

Terpisah Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar, menjelaskan bahwa dasar hukum untuk memberikan sanksi pemecatan adalah pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, yang telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 dan pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin.

“Keputusan ini sudah sesuai dengan prosedur kepegawaian. Pemecatan ini adalah ketetapan pejabat pembina kepegawaian,” terangnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA