Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Bolehkah Membeli BBM Bersubsidi Menggunakan Botol??

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

PONJONG (Fakta9.com)_ _//Pemerintah telah memberlakukan larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jirigen.

Meski begitu, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina 44.558.13 yang berlokasi di Jl. Nasional III No.20, Tegal Rejo, Sidorejo, Ponjong, Gunungkidul, warga diperbolehkan membeli BBM jenis Pertalite menggunakan botol.


Baca juga : BPOM Nyatakan 198 Obat Sirup Aman Digunakan


Seperti terlihat dalam rekaman CCTV pada Selasa (08/11/2022) sekitar pukul 17.25 WIB tampak seorang lelaki yang mengendarai sepeda motor sedang mengisi BBM di SPBU tersebut, kemudian setelah selesai mengisi BBM Sepeda motornya ia mengeluarkan botol bekas air mineral berukuran sekitar 1,5 liter untuk diisi BBM jenis pertalitr.

Petugas SPBU pun segera mengisi bekas botol air mineral tersebut dengan BBM jenis pertalite.

Menanggapi hal itu, Bowo selaku pengawas SPBU 44.558.13 mengatakan pembelian pertalite menggunakan botol kapasitas 1,5 liter diperbolehkan dengan alasan dalam keadaan darurat dan tidak diperjual belikan.

“Boleh tetapi hanya Rp 10 ribu saja, dan itu pun tidak boleh di perjual belikan.” Jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Gunungkidul, Kelik Yuniantoro menjelaskan terkait pembelian pertalite menggunakan botol itu beesifat teknis dan situasional.


Baca juga : Dinas Perdagangan Gunungkidul Larang Praktik Jual Beli BBM Bersubsidi Menggunakan Jirigen


“Prinsipnya SPBU harus menjual langsung ke pengguna, tidak dibolehkan ke pengecer yang dijual kembali dan memperoleh keuntungan.” Terangnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA