Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

DPO Dugaan Kasus Korupsi JJLS Senilai Rp 5, 24 Milyar Menyerahkan Diri

Advertisementspot_img

WONOSARI, (FAKTA9.COM)__//Mantan Lurah Karangawen, Roji Suyanta yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dugaan kasus korupsi ganti rugi proyek Jalur Jalan Lintas selatan (JJLS) menyerahkan diri ke Mapolres Gunungkidul, Rabu, (08/09/2021).

Baca Juga: Pilur Desa Karangawen Sepi Peminat, Istri Mantan Lurah Menjadi Pendaftar Pertama

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro mengatakan bahwa Roji Suyanta menyerahkan diri sekitar pukul 20.00 WIB dengan didampingi oleh keluargannya.

” Ya,, tadi menyerahkan diri ke Mapolres dan didampingi oleh Istri, Anak, dan saudarannya.” terangnya.

Setelah smpai ke Mapolres Gunungkidul, dengan dikawal oleh anggota Kepolisian, Roji dibawa ke Klinik Multazam untuk melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga: DPRD Gunungkidul Sosialisasikan Pentingnya Arsip Bagi Organisasi

Hingga berita ini diturunkan, DPO kasus dugaan Korupsi ganti rugi JJLS senialai Rp5,24 Miliar tersebut masih menjalani serangkaian proses pemeriksaan oleh Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul.


Redaksi_fakta9.com

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA