WONOSARI, (FAKTA9.COM)__//Mantan Lurah Karangawen, Roji Suyanta yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dugaan kasus korupsi ganti rugi proyek Jalur Jalan Lintas selatan (JJLS) menyerahkan diri ke Mapolres Gunungkidul, Rabu, (08/09/2021).
Baca Juga: Pilur Desa Karangawen Sepi Peminat, Istri Mantan Lurah Menjadi Pendaftar Pertama
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul, Iptu Wawan Anggoro mengatakan bahwa Roji Suyanta menyerahkan diri sekitar pukul 20.00 WIB dengan didampingi oleh keluargannya.
” Ya,, tadi menyerahkan diri ke Mapolres dan didampingi oleh Istri, Anak, dan saudarannya.” terangnya.
Setelah smpai ke Mapolres Gunungkidul, dengan dikawal oleh anggota Kepolisian, Roji dibawa ke Klinik Multazam untuk melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga: DPRD Gunungkidul Sosialisasikan Pentingnya Arsip Bagi Organisasi
Hingga berita ini diturunkan, DPO kasus dugaan Korupsi ganti rugi JJLS senialai Rp5,24 Miliar tersebut masih menjalani serangkaian proses pemeriksaan oleh Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul.