SEMANU, (Fakta9.com)__Aksi tentang penolakan terhadap jenazah Purnawirawan TNI Mayor Inf Sy (60) yang akan dimakamkan di Tempat Pemakamam Umum (TPU) Padukuhan Trengguno Lor, Kalurahan Sidorejo Kapanewonan Ponjong, Gunungkidul terjadi pada Jumat, (11/06/2021) masih mengundang kontaversi.
Pada Sabtu (12/06/2021) malam kemarin, pihak keluarga dan warga yang menolak, melakukan mediasi disaksikan oleh pemerintah kalurahan Sidorejo lokasi pemakaman, pemerintah kalurahan Ngeposari Kapanewonan Semanu di mana almarhum selama ini tinggal dan juga diikuti sejumlah anggota TNI serta Polri.
Baca Juga; Mayat Pria Tak Dikenal Ditemukan di Tebing Pantai Ngluwen Dengan Kondisi Mengenaskan
Lurah Sidorejo, Sidiq Nur Safi’ saat dikonfirmasi fakta9.com mengatakan bahwa dari hasil mediasi yang dilakasanakan di kantor kalurahan Ngeposari tersebut berakhir damai.
Dua warga Trengguno Lor yang sebelumnya melakukan penolakan telah mengakui kesalahan mereka, dan pihak keluarga telah menerima permintaan maaf.
“Persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan di mana kedua belah pihak telah saling memaafkan satu sama lain.” jelasnya
Meskipun sudah ada kesepakatan damai, namun pihak keluarga Mayor Purnawirawan Sy meminta kepada pihak warga yang menolak untuk melakukan klarifikasi secara terbuka.
Sementara Lurah Ngeposari, Ciptadi menuturkan bahwa peristiwa itu terjadi ketika almarhum mantan Danramil Ponjong tersebut meninggal di Rumah Sakit dengan status terkonfirmasi positif covid-19.
Kemudian pihak keluarga berencana untuk memakamkan jenazah di TPU Trengguno Lor yang merupakan tanah kelahirannya. Namun ketika tenaga pembuat liang lahat melaksanakan tugasnya, dua orang warga setempat yaitu Rohmadi dan Sudiro yang mengaku sebagai tokoh karang taruna dan juga Ketua RT setempat mendatangi mereka dan meminta mereka menghentikan aktivitasnya.

“Dua orang yang mengatasnamakan tokoh karang taruna, menolak pemakaman jenazah dengan alasan takut virus covid-19 ,”paparnya.
Baca Juga: Setelah Sempat dikabarkan Ditolak Warga, Jenazah Almarhum Sy Akhirnya Dikebumikan di Ngeposari
Ditambahkan oleh Ciptadi, bahwa pihak keluarga Mayor Sy sebenarnya dapat memroses hukum dua orang oknum warga Trengguno Lor karena telah menyebarkan berita bohong dan telah menjadi provokator. Namun pihak keluarga sudah memaafkan keduanya dan berharap tidak terulang kembali di kemudian hari serta harus melakukan klarifikasi secara terbuka.
Ciptadi meminta kepada dua warga Trengguno Lor tersebut untuk melaksanakan apa yang sudah menjadi kesepakatan dalam mediasi.
“Saya minta kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan apa yg udah menjadi permintaan keluarga almarhum. “Pungkasnya.