Rabu, Juni 25, 2025
spot_img

FAKTA TERBARU

Jumlah Terkonfirmasi Positif Masih Tinggi, PSTKM Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021.

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

Wonosati, (fakta9.com)__Menurut data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul pada Sabtu (23/01/2021) jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 mengalami peningkatan sebanyak 46 pasien.

Dari sebanyak 46 kasus baru yang terkonfirmasi positif Corona yang tersebar diantaranya dari Kapanewon Panggang terdapat penambahan sebanyak 4 orang, Patuk 1 orang, Ponjong 11 orang, Playen 1 orang, Semin 5 orang,dan Ngawen 2 orang.

Baca Juga: KPU Resmi Menetapkan Sunaryanto -Heri Susanto Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul.

Kemudian dari Kapanewon Wonosari terdapat penambahan  11 orang, Karangmojo 3 orang,dan Gedangsari 5 orang.

“Terkonfirmasi positif yang meninggal dunia juga bertambah 3 orang.” Terang Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Dewi Irawati.

Adapun pasien terkonfirmasi positif yang meninggal dunia adalah 2 orang dari Kapanewon Wonosari, dan 1 orang dari Kapanewon Saptosari.

Sehingga dengan adanya penambahan tersebut saat ini akumulasi jumlah pasien terkonfirmasi positif corona yang tercatat selama pandemi sebnyak 1.350 orang.Dari jumlah tersebut sebanyak 1.030 orang telah dinyatakan sembuh,56 orang meninggal dunia,serta 264 orang saat ini menjalani perawatan di RS dan juga sebagian masih isolasi mandiri di rumah masing-masing.

Sementara Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gunungkidul, Immawan Wahyudi menjelaskan bahwa terjadi peningkatan jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 selama beberapa hari terkhir.

Sehingga adanya peningkatan jumlah tersebut menurutnya harus disikapi secara serius dan masyarakat dihimbau untuk lebih disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan untuk.

Baca Juga: Cara Membuat Tanaman Bonsai Bagi Pemula.

Dengan adanya penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut, pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan menetapkan perpanjangan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM).

“Sesuai instruksi pemerintah pusat ditetapkan perpanjangan sampai dengan tanggal 8 Februari 2021.” Pungkas Immawan Wahyudi.

(Danar_fakta9)


Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA