GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Dua orang Oknum debt collector (DC) berinisial T (47) warga Kapanewon Semin, Gunungkidul, dan A (36) warga Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten ditetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan Sajam dalam menagih hutang di wilayah Padukuhan Asem Lulang, Sidorejo, Ponjong.
Tak hanya itu, tersangka juga telah melakukan penganiaayaan terhadap dua orang pria saat menagih hutang.
Baca Juga : Terlibat Skandal Perselingkuhan Dua Oknum Pegawai PPPK di Gunungkidul Dipecat
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Tri Hartanto mengatakan jika selain menangkap para pelaku, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah celurit, empat pedang katana, serta sebuah tongkat yang tersimpan di dalam mobil Toyota Avanza warna Silver nomor polisi AB 1089 HJ.
“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat di wilayah Asem Lulang pada Kamis (4/6/2026) petang.” Ucapnya, Kamis (11/06/2026) siang.
Setelah menerima laporan, pihak berwajib langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan. Benar saja, di tempat kejadian perkara didapati telah terjadi penganiayaan yang dilakukan Oknum DC.
“Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan lima orang yang diduga terkait dengan rombongan penagih utang tersebut. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, dua orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.” Ungkapnya.
AKP Tri Hartanto menegaskan jika tersangka T diketahui membawa satu bilah celurit lengkap dengan sarungnya. Sedangkan tersangka A menguasai tas yang berisi empat pedang katana dan satu tongkat.
“Fakta penyidikan menunjukkan kedua tersangka menguasai dan membawa senjata tajam tersebut tanpa dasar yang sah. Karena itu proses hukum kami lanjutkan.” Tegasnya.
Selain senjata tajam, polisi turut menyita satu unit mobil Avanza yang digunakan sebagai sarana transportasi rombongan debt collector tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena keberadaan senjata tajam dalam aktivitas penagihan utang dinilai berpotensi menimbulkan rasa takut dan keresahan di tengah masyarakat.
Baca Juga : Oknum Guru SD di Kapanewon Rongkop Bantah Lakukan Perselingkuhan, Mengaku Hanya Diparkiran Hotel
“Kami mengingatkan bahwa penagihan utang harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Tidak boleh ada tindakan yang mengarah pada intimidasi, kekerasan, maupun membawa senjata yang dapat membahayakan orang lain.” Pungkasnya.
Saat ini kedua tersangka dijerat Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.





















