Kamis, Juni 11, 2026

FAKTA TERBARU

Terlibat Skandal Perselingkuhan Dua Oknum Pegawai PPPK di Gunungkidul Dipecat

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Perkara perselingkuhan antara dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berinisial AT dan HN yang sama-sama bertugas di Puskesmas Ponjong 1 akhirnya memperoleh sanksi.


Baca Juga : Oknum Guru SD di Kapanewon Rongkop Bantah Lakukan Perselingkuhan, Mengaku Hanya Diparkiran Hotel


Disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar jika keduanya telah diberikan sanksi pemecatan karena telah melakukan pelanggaran berat.

“Pada tanggal 6 April 2026 lalu telah kami berikan sanksi pemecatan.” Ucapnya, Rabu (10/06/2026) siang.

Diketahui awal kasus tersebut mencuat pada Januari 2026 setelah adanya aduan masyarakat yang menaruh curiga terhadap perubahan fisik HN (staf dapur) yang terlihat semakin gemuk.

Setelah dilakukan tes kehamilan dan pemeriksaan, HN diketahui hamil 7 bulan. Sementara pasangan selingkuhannya ialah AT yang merupakan rekan kerjanya dan sudah memiliki keluarga.


Baca Juga : ODGJ di Nglipar Ditemukan Menggantung di Dalam Rumah


Atas kasus tersebut, pihak BKPPD Gunungkidul melakukan pemeriksaan terhadap keduanya dan didapat bukti jika HN serta HT melalukan hubungan gelap diluar nikah.


spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA