GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Dua orang pria berinisial MR (24) dan ML (22) warga Karangmojo, Gunungkidul, menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit di depan Pasar Pon yang beralamatkan Padukuhan Ngipak, Ngipak, Karangmojo, Gunungkidul, pada Selasa (19/05/2026) sekira pukul 04.00 WIB lalu.
Baca Juga : “Samirun” Rangkaian HUT PT BPR Bank Dearah Gunungkidul di Kalurahan Bejiharjo
Disampaikan oleh Kapolsek Karangmojo, AKP Suyanto jika sebelumnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada dua orang yang meminta tolong kepada warga karena mengalami luka sabetan senjatan sajam.
“Jadi kedua korban lari meminta tolong ke pegawai SPPG Ngawis, kemudian seseorang yang mengejarnya lari meninggalkan lokasi. Korban yang mengalami sejumlah luka selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.” Jelasnya, Selasa (26/05/2026) siang.
Mendapat laporan tersebut, anggota polisi lantas bergegas mendatangi lokasi. Benar saja, di lokasi terdapat bercak darah dan Sajam jenis celurit tanpa gagang yang tertinggal.
Usai memintai keterangan dari kedua korban dan saksi-saksi disekitar lokasi, akhirnya pihak Unit Reskrim Polsek Karangmojo serta Resmob Polres Gunungkidul berhasil menangkap lima orang pelaku di wilayah Gunungkidul dan Magelang kurang dari 24 jam.
Lima pelaku tersebut ialah berInisial JAG (21) warga Ngipak, Karangmojo, MAP (20) warga Margersari, Magelang Selatan, Kota Magelang, RH (19) warga Kelor, Karangmojo, RZ (21) warga Ngawis, Karangmojo dan FA (17) warga Jatiayu, Karangmojo.
“JAG dan MAP ini merupakan residivis dan sudah pernah di penjara dalam tindak pidana membawa senjata tajam tanpa hak dan bukan pada peruntukanya. Lima orang pelaku saling kanal karena mereka merupakan anggota Geng Bajak Laut (BJKL).” Ujarnya.
Dilanjut jika peristiwa tersebut terjadi lantaran antara salah satu korban dan salah satu pelaku saling tantang di media sosial TikTok melalui siaran live.
“Antara korban dan pelaku berjanjian untuk saling duel. Dan ketika di lokasi kejadian terjadi perkelahian.” Imbuhnya.
Baca Juga : Pemotor Meninggal Dunia Usai Tabrak Pohon Hingga Masuk Sawah di Jalan Ahmad Yani
Atas perbuatannya, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat pasal pasal 262 ayat (2) dan atau pasal 307 ayat (1) Jo Pasal 21 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori IV Rp 200 juta.





















