BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Unit Reskrim Polsek Sewon berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai senilai Rp 2,55 juta yang menimpa seorang guru di Klayu, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Seorang karyawan konveksi milik korban berinisial MF (20) ditangkap beberapa jam setelah laporan polisi diterima.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengatakan pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sewon pada Sabtu (11/7/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Sewon telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial MF (20). Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada pelaku.” Ucapnya, Sabtu (11/7/2026).
Rita menjelaskan, korban berinisial LHH (55) seorang guru, sebelumnya beberapa kali merasa kehilangan uang yang disimpan di dalam rumah. Puncaknya terjadi pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 19.10 WIB ketika korban baru pulang dari bepergian dan hendak mengambil uang di dalam dompet yang berada di tas di kamar.
“Saat korban hendak mengambil uang untuk keperluan belanja, uang tunai sebesar Rp 500 ribu yang ada di dalam dompet sudah tidak ada. Setelah dilakukan pengecekan bersama anak korban, diketahui total uang yang hilang mencapai Rp 2.550.000.” Ujarnya.
Merasa dirugikan, anak korban berinisial YI (27) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sewon pada Jumat (10/7/2026) malam.
Berbekal laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan pendalaman di lokasi kejadian, kecurigaan mengarah kepada MF yang diketahui bekerja di usaha konveksi milik korban.
“Petugas kemudian mengamankan dan melakukan interogasi terhadap yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil uang milik korban tanpa seizin pemiliknya.” Jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka, aksi pencurian dilakukan dengan memanfaatkan situasi saat korban sedang tidak berada di rumah. Pelaku masuk ke dalam rumah, mengambil uang yang berada di dalam dompet, kemudian menggunakan hasil curian tersebut untuk keperluan pribadi.
“Modus pelaku adalah masuk ke dalam rumah ketika korban tidak berada di tempat, lalu mengambil uang yang ada di dalam dompet. Dari pengakuannya, uang hasil pencurian digunakan untuk keperluan bermain.” Terangnya.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu tas hitam merek Berwei dan satu dompet perempuan berwarna cokelat yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Baca Juga : Pengadaan Seragam Sekolah Tingkat SMP Tahun Ajaran 2026/2027 di Gunungkidul Jadi Sorotan
“Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Penyidik masih melengkapi administrasi serta berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.” Imbuhnya.
Atas perbuatannya, MF (20) dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan kini menjalani proses hukum di Polsek Sewon.




