BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Dalam kurun waktu 13 hari, Anggota Sat Reskrim Polres Bantul berhasil menangkap 7 orang pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan nyawa remaja berinisial IDS (16) warga Pandak, Bantul, melayang.
Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto dalam konfrensi persnya menyampaikan jika pengeroyokan itu terjadi di Lapangan Gadung Mlati Padukuhan Banyu Urip, Caturharjo, Pandak, Bantul, pada Selasa (14/04/2026) sekira pukul 23.00 WIB.
Baca Juga : Tabrakan Kereta Api Jarak Jauh Dan KRL di Bekasi T3w4skan 7 Penumpang
“IDS saat itu dikeroyok oleh beberapa orang tidak dikenal. Usai kejadian ada warga yang melihat korban terbaring lemas dan langsung dilarikan ke RSUD Saras Adyatma, namun kemudian meninggal dunia.” Ucapnya, Selasa (28/04/2026) siang.
Pihak keluarga yang mengetahui peristiwa tersebut lantas melaporkannya ke pihak Polres Bantul. Usai dilakukan penyelidikan, dua pelaku berinisial BLP alias BR (18) warga Kretek, Bantul, dan YP alias B (21) warga Bambanglipuro, Bantul.
“Untuk lima orang pelaku lainya kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).” Ujarnya.
Berkat kerja keras, akhirnya 2 DPO yaitu JMA alias J (23) warga Pakualaman, Yogyakarta, dan RAR alias B (19) warga Bantul, Bantul, ditangkap pihak polisi pada Sabtu (25/4/26) di tempat pelariannya di Tangerang, Jawa Barat.
Tak butuh waktu lama, pada hari Senin (27/04/2026) Tim Resmob Polres Bantul kembali mengamankan 3 tersangka lainnya dengan inisial AS (21) asal Piyungan, Bantul, ASJ (19) warga Kasihan, Bantul, dan SGJ (19) warga Mantrijeron, Yogyakarta.
“Ketiga pelaku kami tangkap di daerah Boyolali, Jawa Tengah.” Jelasnya.
Para tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 262 KUHP Ayat (4) terkait tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun.
Pasal 459 tindak pidana setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga : Ekonomi Menjadi Motif Dugaan Penelantaran Anak di Daycare Little Aresha
Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76c Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.





















