GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah kembali melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (12/6/2026) tersebut melibatkan unsur Satpol PP, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai bentuk sinergi dalam penegakan peraturan daerah serta upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Baca Juga : Nekat Curi Motor Karena Hutang, Dua Sejoli Tak Jadi Dipenjarakan
Operasi dilaksanakan pada sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pengawasan di wilayah Kalurahan Karangtengah, Kapanewon Wonosari, dan Kalurahan Gading, Kapanewon Playen. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan dan mengamankan berbagai jenis minuman beralkohol yang diperjualbelikan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi ciu 330 ml sebanyak 28 botol, ciu original 600 ml sebanyak 12 botol, ciu rasa lemon 600 ml sebanyak 6 botol, ciu rasa leci 600 ml sebanyak 24 botol, ciu kluthuk 600 ml sebanyak 2 botol, ciu rasa melon 600 ml sebanyak 1 botol, anggur Kolesom 620 ml kadar alkohol 19,7% sebanyak 20 botol, Bir Bintang 620 ml kadar alkohol 4,7% sebanyak 19 botol, dan Kawa-Kawa Anggur Hijau 600 ml kadar alkohol 19,8% sebanyak 9 botol.
Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan 121 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan ukuran. Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Gunungkidul untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul, Harry Sukmono menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan terhadap generasi muda dari dampak negatif konsumsi minuman beralkohol.
“Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berkomitmen untuk menegakkan Peraturan Daerah secara konsisten dan berkelanjutan. Kami tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga pada upaya pencegahan melalui pembinaan dan pengawasan yang terukur. Peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum serta berbagai dampak sosial lainnya yang merugikan
masyarakat.” Paparnya.
Lebih lanjut, Harry Sukmono menambahkan jika keberhasilan operasi ini merupakan wujud sinergi antara Satpol PP, TNI, Polri, pemerintah kalurahan, dan seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan atau peredaran minuman beralkohol yang melanggar ketentuan hukum.” Tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Sumarno menyampaikan bahwa penindakan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan atau tanpa izin akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan sebagai bagian dari tugas penegakan Peraturan Daerah.
“Penindakan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai atau tanpa izin terus akan dilakukan yang merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Setiap pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan perizinan dan pembatasan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah. Tidak ada ruang bagi praktik perdagangan minuman beralkohol yang mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.” Ujarnya.
“Kegiatan pengawasan dan operasi yustisi akan terus kami intensifkan pada wilayah-wilayah yang berpotensi terjadi pelanggaran. Langkah ini tidak semata-mata bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga untuk memastikan hadirnya kepastian hukum, melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol dan minuman oplosan, serta mewujudkan kondisi ketenteraman dan ketertiban umum yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya penegakan Peraturan Daerah demi terciptanya Gunungkidul yang aman, tertib, dan berkeadilan.” Imbuhnya.
Baca Juga : Kecelakaan Beruntun di Patuk, Dua Pelajar Patah Tulang
Satpol PP Kabupaten Gunungkidul menegaskan akan terus melakukan pengawasan, pembinaan, dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran Peraturan Daerah, khususnya yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan, sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan warga.





















