GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Akhir-akhir ini warga masyarakat Kabupaten Gunungkidul dibuat hangat lantaran adanya kabar Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul yang melakukan tindak pidana pencurian.
Baca Juga : PT. BPR Bank Daerah Gunungkidul Kini Mempunyai Direktur Operasional Baru
Dalam kabar yang beredar, anggota Satpol PP berinisial RDS alias Jeje (29) warga Seneng, Siraman, Wonosari, Gunungkidul, yang berstatus pegawai P3K Paruh Waktu itu digelandang ke kantor polisi karena mencuri sepeda gunung MTB milik tetangganya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan jika pihaknya menyerahkan perkara itu ke pihak polisi.
“Karena yang bersangkutan telah berulang kali mendapatkan sanksi dan itu merupakan ranah pidana, maka kami serahkan ke aparat penagak hukum.” Ucapnya, Rabu (15/04/2026) siang.
Menurutnya apa yang dilakukan RDS alias Jeje itu bukan menjadi sanksi disiplin di Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Untuk sanksi ASNnya apa, nanti kita menunggu keputusannya turun.” Ujarnya.
Baca Juga : Gegara Serempetan di Jalan Ngestirejo, Pemuda di Gatak Menjadi Korban Penganiayaan
Dengan adanya kejadian tersebut, Endah berpesan kepada semua pegawai di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk bisa menjalankan semua tugas pokok fungsi ASN sesuai sumpah janji jabatannya.
“Jangan melakukan hal-hal yang tidak baik serta melanggar aturan sebagai ASN, P3K, karena jabatan itu ialah suatu amanah yang berat.” Tegasnya.





















