GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Situasi memanas ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Wonosari menuntut terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Keputusan itu pun sempat memancing emosi masa dari Front Jihad Islam (FJI) Yogyakarta
Masa FJI pun sempat menghadang mobil pengangkut terdakwa yang hendak keluar dari PN Wonosari. Mereka merasa janggal karena pelaku pecehan terhadap anak dibawah umum hanya dituntut 2,5 tahun dipotong masa tahanan.
Baca juga: Truck Pengangkut Tiang Wifi Terguling di Jalan Guwo Selarong Bantul
Dikatakan oleh Komandan DPP FJI Gunungkidul, Ahmad Suyadi jika penanganan perkara tersebut tidak mencerminkan keadilan, diaman kasus pencabulan terhadap anak yang masih usia dini hanya dituntut hukuman ringan.
“Kita lihat, yang menjadi korban pelecehan itu anak dibawah umur, masak hanya 2,5 tahun?. Sedangkan pelaku merupakan pria tua berusia 58 tahun. Dimana keadilannya?. Ucapnya, Kamis (09/04/2026) siang.
Meski pelaku dan korban dalam perkara tersebut masih keluarga, FJI meminta kepada Kejaksaan Negeri Wonosari mengkaji ulang kasus tersebut.
Baca juga: Tertabrak Gran Max di Depan Ding’s Coffe & Eatery, Pejalan Kaki Luka Berat
“Ya masak perkara ini masuk pidana umum. Pencabulan terhadap anak dibawah umur seharusnya masuk pidana kusus.” Ujarnya.
Yadi menyebut jika perkara tersebut masuk dalam regulasi pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menegakkan keadilan secara maksimal, khususnya dalam kasus yang menyangkut perlindungan anak.” Tegasnya.





















