BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Tindak pidana pengoplosan isi tabung gas terjadi di wilayah Kalurahan Sumberagung, Jetis, Bantul. Dalam perkara tersebut, pihak polisi menetapkan seorang pria berinisial NF (35) asal Kapanewon Bantul, Bantul, sebagai tersangka.
Baca Juga : Pengedar Pil Sapi di Bantul Ditangkap Polisi, Satu Orang Ditetapkan Sebagai DPO
Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza jika pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali selama kurang lebih satu tahun.
“Kegiatan tersebut telah dilakukan sebanyak 10 kali sejak sekitar tanggal 24 Januari 2026 sampai 10 Februari 2026.” Ucapnya, Rabu (08/04/2026) siang.
Kasus itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat ke Polsek Jetis, kemudian anggota polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa (10/02/2026) sekira pukul 11.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, didapat keterangan bahwa aktivitas pengoplosan tersebut dilakukan oleh pelaku sendiri dengan cara isi gas subsidi LPG 3 Kg dipindahkan ke tabung gas ukuran 12 Kg non subsidi.
“Untuk mengisi penuh pada 1 tabung gas warna pink ukuran 12 kg membutuhkan 4 buah tabung gas warna hijau ukuran 3 kg.” Ujarnya.
Baca Juga : Berawal Main Nikah-Nikahan, Dengan Nafsu Bejat Residifis Nekat Setubuhi Anak Dibawah Umur
Kemudian untuk mengantar maupun mengambil tabung gas tersebut, tersangka menggunakan sepeda motor merk Daiheiyo/Fedora DIY 100-9X warna merah nopol AB 5790 ST dengan keranjang yang terpasang di jok motor miliknya.
“Tersangka NF kami jerat pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 Tahun dan denda maksimal 60 Milyar.” Pungkasnya.





















