GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)__// Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul resmi menyerahkan dua tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa di Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop. Penyerahan tahap II ini dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Kedua tersangka merupakan oknum perangkat Kalurahan yaitu Lurah Bohol berinisial MG dan Carik Bohol berinisial KI.
Baca Juga : Kanit Reskrim Pindah Kapolsek, Tiga Kapolsek Dirotasi
Kasi Intel Kejari Gunungkidul, Surya Hermawan, SH., MH saat di temuai di ruang kerjanya Kamis (13/11/2025) menyebut jika keduanya diduga telah melakukan tindakan korupsi pengelolaan anggaran dana desa di Kalurahan Bohol.
“Keduanya diduga melakukan korupsi pengelolaan dana desa mulai tahun 2022 hingga 2024,” Jelasnya.
Berdasar hasil penyelidikan, MG dan KI dengan kewenangannya telah melakukan penyelewengan anggaran dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Lurah dan Carik Kalurahan Bohol, dijerat dengan pasal 2 atat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 dan pasal 3 Juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang dirubah menjadi Undang-undang nomor 20 tahu 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Oktober 2025 lalu.
Baca juga: Gunungkidul Raih Terbaik I Anugerah Media Humas 2025 Kategori Audio Visual
Setelah proses tahap II ini, tanggung jawab penanganan perkara beralih kepada jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta.
“Ya berkas dua tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum perangkat desa Sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” Terangnya.
Lurah dan Carik Bohol, Kapanewon rongkop saat ini telah resmi ditahan selama 20 hari kedepan sejak 13 November 2025 sampai 2 Desember 2025 di Rumah Tahanan Kelas II A, Wirogunan, Yogyakarta.





