GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)__//Polisi berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah toko modern di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Sedikitnya 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga : Anak Temukan Ayahnya Gantung Diri di Ruang Tamu
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Yahya Murray menyampaikan jika para tersangka ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar toko modern sejak tahun 2023 hingga 2025 ini.
Lokasi kejahatan yang mereka lakukan diantaranya adalah wilayah Kapanewon Semanu, Patuk, Karangmojo, Playen, Tepus, Semin hingga Ngawen.
“Mereka melakukan aksi kejahatan sejak tahun 2023 hingga tahun 2025 ini di wilayah hukum Polres Gunungkidul.” Ungkapnya dalam press rilis di Mapolresta Gunungkidul Senin (28/08/2025).
Kasat Reskrim menyebut dari 12 orang tersangka masing-masing berinisial AA dan D warga Jakarta. Kemudian TN, TH, R, YM, UJ warga Jawa Barat dan AT, BRS, SP, M, T warga Gunungkidul.
Baca Juga : Harapan Positif Agus Dalam Kirab Rasulan Kalurahan Karangmojo
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
“Dua pelaku dijerat Undang-Undang Darurat yakni UJ dan R, karena kedapatan membawa senjata tajam jenis Pisau ketika diamankan.” Pungkasnya.