Kamis, Juni 26, 2025
spot_img

FAKTA TERBARU

Dituduh Curi Motor, Pemuda di Bantul T3w4s Dikeroyok

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BANTUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Polisi berhasil membekuk para pelaku pengeroyokan terhadap Wahyu Adi Setiawan (24) warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul hingga dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan medis. Korban dikeroyok karena dicurigai mencuri motor milik tetangganya.


Baca Juga : Butuh Ratusan Juta Rupiah Pulangkan TKI Asal Gunuungkidul, Keluarga Gelar Open Donasi


Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza mengatakan kasus itu dilaporkan oleh ayah korban usai mendapati anaknya masuk RS PKU Muhammadiyah Gamping, Sleman pada Senin (19/05/2025). Saat itu, kondisi Wahyu sudah tidak sadarkan diri.

“Selanjutnya pelapor dapat informasi berupa video, dalam video itu anaknya dikeroyok oleh beberapa orang.” Ucapnya saat jumpa pers di Polres Bantul, Rabu (25/6/2025).

Oleh sebab itu, ayah Wahyu melaporkan kejadian itu ke Polres Bantul. Terlebih, beberapa hari kemudian anaknya meninggal dunia.

“Tiga hari pasca dibawa ke rumah sakit korban meninggal dunia.” Ujarnya.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas para pelaku. Hingga akhirnya polisi meringkus para pelaku beberapa waktu lalu.

“Ada empat orang yang diamankan, keempatnya diamankan di rumahnya masing-masing yang ternyata masih tetangga korban.” Ungkapnya.

Adapun keempat pelaku adalah AW (31), NP (29), AFS (20) dan DAK (20). Keempatnya merupakan warga Kasihan, Bantul.

“Dari keterangan, keempat pelaku mencurigai korban mencuri motor milik NP. Karena itu, korban dijemput salah satu pelaku dan membawanya ke sekitar makam Sutopadan untuk diajak minum-minuman keras.” Paparnya.

Ketika minum-minuman keras itu, AW menanyai Wahyu terkait apakah benar hendak mencuri motor milik NP. Saat itu, Wahyu mengakui perbuatannya.

“Setelah korban mengaku keempat pelaku langsung memukul dan menendang korban hingga korban pingsan. Lalu korban dibawa ke PKU Muhammadiyah Gamping dan akhirnya meninggal dunia.” Terangnya.

Baca Juga : Demo Didepan Kantor DPRD, Ratusan Sopir Menolak Penerapan Aturan ODOL Dan Meminta Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Merevisi SHBJ


Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-3. Di mana Pasal itu tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan hingga mengakibatkan kematian.

“Untuk ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.” Imbuhnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA