GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus pertambangan di Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Sampang, Gedangsari, Gunungkidul.
Dikatakan oleh Kasi Pidana Khsus (Pidsus) Kejari Gunungkidul, Sendy Pradana Putra pihaknya telah menetapkan seorang pria berinisial THR pemilik perusahaan yang mengelola tambang di TKD Kalurahan Sampang.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Teken MoU dengan Dua Perguruan Tinggi
“THR kami tetapkan sebagai tersangka pada akhir Bulan Desember 2024 lalu.” Ucapnya, Kamis (13/02/2025) siang.
Meski demikian, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Belum kami tahan.” Jelasnya.
Dilanjut jika keterlibatan THR dalam kasus TKD Kalurahan Sampang ialah sebagai pengatur penambangan di atas tanah kas desa bersama Lurah Sampang.
“Jadi tersangka ini bersama Lurah yang sebelumnya sudah ditahan mengatur kegiatan tambang di atas tanah kas desa.” Imbuhnya.