Selasa, Juli 28, 2026

FAKTA TERBARU

Satpol PP Gunungkidul dan Bea Cukai Yogyakarta Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

Advertisementspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta kembali berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal melalui operasi gabungan yang dilaksanakan pada Senin (27/7/2026) di wilayah Kabupaten Gunungkidul.


Baca Juga : Honda Beat Tersangkut Kabel Wifi, Pemuda Asal Ponjong Luka-Luka


Operasi yang dipusatkan di wilayah Kapanewon Ngawen, Wonosari, dan Tanjungsari tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 76.220 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai sanksi administratif atau denda sebesar Rp173.663.000,00.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 73.420 batang rokok ilegal diamankan di wilayah Kapanewon Tanjungsari. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, rokok ilegal tersebut berasal dari wilayah Wonosari dan diduga akan didistribusikan ke kawasan pesisir selatan Kabupaten Gunungkidul.

Sementara itu, sebanyak 2.800 batang rokok ilegal lainnya berhasil diamankan dalam operasi yang dilaksanakan di wilayah Kapanewon Ngawen.

Seluruh barang bukti hasil operasi telah diamankan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Yogyakarta untuk selanjutnya dilakukan penelitian, pemeriksaan, serta diproses sesuai dengan ketentuan dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepabeanan dan cukai.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul, Arisandy Purba menyampaikan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan bukti nyata sinergi yang kuat antara Satpol PP dan Bea Cukai dalam melindungi kepentingan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

“Peredaran rokok ilegal bukan hanya berdampak pada berkurangnya penerimaan negara, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara patuh terhadap ketentuan. Oleh karena itu, Satpol PP akan terus memperkuat kolaborasi dengan Bea Cukai dan instansi terkait dalam melaksanakan pengawasan serta penegakan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal.” Ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Sumarno menjelaskan bahwa hasil operasi tersebut menunjukkan masih adanya upaya distribusi rokok ilegal melalui jalur-jalur perdagangan di wilayah Kabupaten Gunungkidul.Oleh karena itu, pengawasan di lapangan akan terus diperkuat melalui operasi terpadu yang dilaksanakan secara berkelanjutan bersama Bea Cukai Yogyakarta.

“Operasi ini merupakan bagian dari langkah preventif sekaligus represif dalam menekan peredaran rokok ilegal. Kami akan terus meningkatkan kegiatan pengumpulan informasi, pengawasan, dan operasi bersama berdasarkan hasil pemetaan di lapangan. Dengan dukungan masyarakat dalam memberikan informasi, kami optimistis peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gunungkidul dapat terus ditekan sehingga kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai semakin meningkat.” Paparnya.

Baca Juga : Kepala Bocah SD di Dadapayu Terjepit Pagar Sekolah Saat Bermain


Melalui sinergi yang berkelanjutan antara Satpol PP Kabupaten Gunungkidul, Bea Cukai Yogyakarta, serta dukungan seluruh elemen masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gunungkidul dapat terus ditekan. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama dalam melindungi penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta mendukung pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) bagi kesejahteraan masyarakat.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA