Bantul (Fakta9.com)_ _// Polsek Banguntapan Bantul akhirnya menetapkan dua orang pemuda dengan inisial AAW (20) warga Banguntapan Bantul dan MTA (21) asal Berbah Sleman, sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam (sajam) yang diduga kuat akan dipergunakan untuk tawuran.
“Kami tetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti, serta menahannya.” Ucap Kapolsek Banguntapan, Kampol Irwiantoro saat jumpa pers di Mapolsek Banguntapan, Rabu (16/8/2023).
Baca juga: Curi Mesin Pemotong Besi, Seorang Pemuda Digiring ke Kantor Polisi
Menurut Kapolsek, penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui proses dan tahapan penanganan kepada yang bersangkutan. Termasuk keterangan dari para saksi dan adanya barang bukti berupa dua bilah clurit maupun sepeda motor tersangka.
“Tersangka ditangkap pada 5 Agustus 2023 sekitar pukul 03.15 wib di Jalan Bhinneka Tunggal Ika, Pranti Jomblangan Banguntapan. Mereka diamankan warga dan Pokdarkamtibmas karena hendak onar dan kedapatan membawa sajam.” Ujarnya.
Baca juga : Tengkorak Manusia Ditemukan di Proyek Revitalisasi Benteng Keraton Yogyakarta
la menegaskan, dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui membawa sajam karena memang berniat untuk berkelahi.
“Tersangka dijerat dengan UU Nomor 12/Drt Tahun 1951.” Imbuhnya.