Nasional (Fakta9.com)_ _// Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu tahun 2024 akan tetap digelar dengan sistem proporsional terbuka.
Ketua MK, Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Ketetapan dan Putusan di Gedung MK, Jakarta yang digelar pada hari Kamis (15/6/2023) menyapaikan dalam provisi menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Baca juga : Anies Baswedan Tegaskan Cawapres Berasal Dari Internal Koalisi Perubahan
Dikutip dari halaman CNN Indonesia, uji materi atau judicial review terhadap sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di MK. Pasal yang digugat yakni Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu.
Pemohon uji materi adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group.
Para pemohon menggugat pasal yang mengatur pemungutan suara dilakukan proporsional terbuka atau sistem coblos calon anggota legislatif (caleg). Mereka ingin sistem coblos partai atau proporsional tertutup yang diterapkan.
Indonesia sendiri telah menerapkan sistem proporsional terbuka sejak Pemilu 2004 silam.
“Menyatakan frasa ‘proporsional’ Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘sistem proporsional tertutup’.” Jelas pemohon dalam salah satu petitumnya.
Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Rabu 23 November dan sidang terakhir digelar pada Selasa 23 Mei lalu dengan agenda mendengarkan keterangan pihak Terkait.
Baca juga : Tak Terima Istrinya Dibawa Kabur Pria, Suami Akan Mencari Keadilan
Dalam perkara ini, MK telah menggelar 16 kali persidangan sejak pemeriksaan pendahuluan hingga pemeriksaan persidangan. MK juga telah mendengar keterangan dari berbagai pihak mulai dari DPR, presiden, serta sejumlah pihak terkait, dan para ahli.