SLEMAN,(Fakta9.com)__//Predator seksual pemangsa belasan anak perempuan berinisial BM (54) warga Bantul berhasil diamankan Jajaran Polda DIY.
Wadirreskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (29/5/2023) menyampaikan jika aksi bejat yang dilakukan oleh BM dilakukan di sebuah apartemen di wilayah Sleman.
Baca juga : Diusung PDIP, Heri Yulianto Optimis Duduk di DPRD Gunungkidul
Pelaku melaksanakan aksi bejatnya selama kurun waktu setengah tahun, dan lebih bejatnya perbuatan tak senonoh tersebut direkam oleh BM dengan menggunakan kamera handphone.
“Ternyata di dalam handphone banyak sekali video-video yang direkam oleh pelaku apabila melakukan hubungan badan terhadap para korban-korbannya,” terangnya.
Hal itu terungkap dari hasil digital forensik terhadap handphone milik tersangka. Dari pengakuan BM koleksi video tersebut digunakan sebagai kenang-kenangan.
Lebih lanjut disampaikan oleh Panungko, korban melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini tidak hanya sekali.
“Satu korban bisa berhubungan badan berkali-kali, bahkan ada yang sama threesome.”katanya
Meskipun korban telah melakukan pencabulan terhadap belasan bocah, namun BM bukan dianggap sebagai Pedofilia. Hal ini karena tersangka juga melakukan hubungan badan dengan orang dewasa. Akan tetapi dalam kasus ini Polisi hanya menangani kasus pencabulan anak.
Baca juga : Seorang Lansia Tewas Tenggelam Dalam Kolam Sedalam 2 Meter
“Pelaku ini hasil pendalaman psikologi forensik bukan masuk kategori pedofilia. Karena korbannya ini random, bukan hanya anak di bawah umur, tetapi juga termasuk orang-orang dewasa,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dinerat dengan pasal Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yaitu tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 miliar ini.