Sleman (Fakta9.com)_ _// Personel Ditreskrimum Polda DIY mengamankan seorang pria asal Kabupaten Malaka, NTT, berinisial MN (30).
Pelaku dicocok petugas lantaran diduga melakukan penganiayaan dan pengerusakan di salah satu Warmindo di Maguwoharjo, Sleman.
Baca juga : Pelaku Tabrak Lari di Depan Kampus UTY Berhasil Diringkus Polisi
Disampaikan oleh Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto bersama Dirreskrimum Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra bahwa penganiayaan dan pengerusakan itu terjadi pada hari Sabtu (20/05/2023) sekitar pukul 03.45 WIB, bermula ketika korban MRS dan PW sedang duduk dan minum di Warmindo.
Kemudian tersangka datang bersama temannya dalam keadaan mabuk.
“Kala itu secara tiba – tiba tersangka melemparkan gelas sebanyak dua kali ke salah satu korban dan ditangkis oleh teman korban, sehingga mengakibatkan tangan korban mengalami luka.” Ungkap Dirreskrimum Polda DIY, saat pelaksanaan Konferensi Pers di Mapolda DIY, pada hari Senin (22/05/2023) kemarin.
Kombes Pol Nuredy menegaskan terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan dan selanjutnya dilakukan penahanan serta proses penyidikan sampai tingkat penuntutnya di kejaksaan.
“Polda DIY saat ini berkomitmen untuk tidak mentoleransi adanya kejahatan-kejahatan jalanan khususnya pengrusakan ataupun penganiayaan, siapapun yang melakukan tindak pidana khususnya penganiayaan dan pengerusakan akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.” Tegasnya.