Sabtu, Juni 7, 2025
spot_img

FAKTA TERBARU

Jual Tanah Tak Kunjung Dibayar, Keluarga Sudarusman Akan Tempuh Jalur Hukum

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BANTUL, (FAKTA9.COM)__//Keluarga Almarhum Sudarusman, warga Mantrijeron, Yogyakarta, menempuh jalur hukum untuk menuntut hak atas pembayaran tanah miliknya yang tidak kunjung dibayarkan.

Thomas Nur Ana Edi Dharma, Kuasa Hukum dari keluarga Almarhum Sudarusman membeberkan, kliennya merasa dirugikan dengan kelakuan pihak pembeli tanah yang pembayarannya tidak sesuai dengan kesepaktan.


Baca Juga : Berselingkuh Hingga Memiliki Seorang Anak, Dua ASN di Gunungkidul Dipecat


Perkara bermula pada 22 November 2019 lalu. Disaat Almarhum Sudarusman masih hidup, ia bersama istrinya Siti Iriani menjual sebidang tanah seluas 2.215 M² yang terletak di daerah Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul kepada salah seorang pembeli berinisial Ty yang akan membangun rumah kavlingan dilokasi tersebut.

“Tanah milik Almarhum Sudarusman dibuktikan sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 04747/Tirtonirmolo, Surat Ukur Nomor: 00336/Tirtonirmolo/2000 Tertanggal 18 Januari 2000.” jelasnya.

Almarhum Sudarusman yang memiliki rencana membagikan hasil penjualan tanah tersebut sebagai warisan kepada kedua anaknya lalu membuat kesepakatan bersama Ty, jika tanah miliknya akan dijual dengan harga Rp 2 juta / M².

Dihadapan notaris, Lanjut Thomas, kedua belah pihak menyepakati total harga tanah sebesar Rp. 4.430.000.000,- (Empat Milyar Empat Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah), yang akan dibayarkan sebanyak tiga kali.

Dengan rincian Rp 430 Juta sebagai DP, sedangkan sisanya akan dibayarkan dua kali pada tanggal 22 Mei 2020 dan 22 November 2020. Hal itu sesuai dengan Perikatan jual Beli Belum Lunas Nomor: 12 Tertanggal 22 November 2019 yang dibuat oleh Notaris Heri Sabto Widodo,SH.

Namun, pada tanggal 22 Mei 2022 bukanya membayarkan sejumlah uang sesuai kesepakatan, Ty justru meminta meminta kemunduran waktu pembayaran, dengan dalih perlu ada akses jalan untuk rumah kavlingan yang akan dibangun. Sehingga, patok batas tanah harus digeser dan berakibat kurangnya besaran luas tanah milik Sudarusman.

Sudarusman pun menyanggupi permintaan Ty kemudian melakukan pengurusan ke Kantor Desa Tirtonirmolo sesuai dengan Surat Keterangan Nomor: 24/Pem/TN/2020 yang dikeluarkan pihak desa setempat.

Setelah selesai, Sudarusman kembali menanyakan realisasi pembayaran tanah miliknya, tapi untuk kedua kalinya Ty meminta toleransi waktu.

“Oleh klien kami dikabulkan melalui Perjanjian Perubahan pada tanggal 22 April 2020/Warmeking Notaris Heri Sabto Widodo SH, Sehingga jadwal pembayaran berubah menjadi pembayaran 22 September 2020.” Lanjut Thomas.

Sesuai perjanjian yang baru, Sudarusman pada 22 September 2020 kembali menanyakan realisasi pembayaran tanahnya. Saat itu Ty kembali berdalih jika Surat Persetujuan Penetapan Batas-batas perubahan luas belum dikeluarkan.

Sudarusman dengan sabar kembali menuruti permintaan Ty dengan melakukan Pengurusan Surat Persetujuan Penetapan Batas-batas perubahan luas tersebut dan berhasil dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua RT, Kepala Dusun serta pihak Kelurahan.

Selanjutnya Sudarusman pun kembali menanyakan haknya, namun Ty masih saja berdalih jika terdapat warga tetangga yang belum setuju terdapat perubahan luas.

Sudarusman pun mengurus persetujuan melalui pernyataan Tertulis tertanggal 17 September 2021 yang ditanda tangani oleh warga/tetangga yang dipermasalahkan oleh Ty.

Hingga pada tanggal 04 Maret 2022 Sudarusman meninggal karena stroke, pihak keluarga sampai saat ini masih belum mendapatkan hak atas pembayaran tanah miliknya.

Bahkan, diatas lahan milik Sudarusman saat ini malah sudah dipadati bangunan rumah yang diduga dibangun oleh Ty.

Disinyalir rumah yang dibangun diatas lahan belum lunas tersebut telah diperjualbelikan dan ditempati oleh beberapa kepala keluarga.

Padahal menurut Perikatan jual Beli Belum Lunas Nomor: 12 tertanggal 22 November 2019 secara tegas T dilarang membangun bangunan diatas tanah tersebut sebelum pembayarannya dilunasi.

Lebih lanjut disampaikan oleh Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Sudarusman, jika pihaknya akan melakukan upaya hukum demi menuntut hak kliennya.

“Kami upayakan untuk membatalkan perjanjian antara Sudarusman dengan Ty dikarenakan Ty telah wanprestasi/cidera janji berdasarkan pasal 1266 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang artinya akan berimplikasi ketika perjanjian dibatalkan, akan membawa keadaan seperti sedia kala sebelum diadakan perjanjian.” katanya.

Baca Juga : Korupsi Rp 470 Juta, Mantan Direktur RSUD Wonosari Akan Segera Diadili


Saat ini perkara antara Alm.Sudarusman dan Ty sedang diperiksa pada Pengadilan Negeri Bantul dengan nomor perkara 52/Pdt.G/2022/PN.Btl dalam Gugatan Pembatalan perjanjian.

Selain itu, Thomas menambahkan jika pihaknya akan melakukan pemasangan plakat diatas objek yang disengketakan agar tidak diperjual belikan, dan melakukan pengosongan lahan.

“Sudah jelas bahwa tanah ini masih milik Alm.Sudarusman. Dan bagi siapapun yang memperjual-belikan tanah milik kliennya akan saya tuntut secara pidana berdasarkan pasal 385 KUHPidana Jo.PASAL 6 PERPPU nomor 51 tahun 1960, tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin” tegas Kuasa Hukum Keluarga Alm. Sudarusman.

 

 

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA