Sabtu, September 30, 2023
spot_imgspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 Milyar

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Penulis : Wahyu Purnomo

BANTUL, (Fakta9.com)__//Diduga menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar, 2 orang warga Bantul masing-masing berinisial ES (45) dan ISK (35) ditangkap Satrekrim Polres Bantul, Jumat (14/10/2022).

Kapolres Bantul AKBP Ihsan saat acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Selasa (18/10/2022) menyampikan pengungkapan kasus tersebut atas informasi masyarakat tentang adanya kendaraan yang berkali-kali melakukan pengisian BBM jenis biosolar di salah satu SPBU di Bantul.

“Berdasar adanya informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi jenis solar di SPBU di wilayah Pleret.” Jelasnya.

Baca juga : UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Gunungkidul Diminta Jemput Bola Berikan Pendampingan Terhadap 3 Korban Kekerasan Seksual di Girisubo


Benar saja, Polisi saat itu mencurigai kendaraan jenis Mitsubishi Kuda nopol AB-1899-LU berwarna merah dan Isuzu Panther nopol B-1440-KYJ warna silver yang mondar-mandir untuk melakukan pengisian solar bersubsidi.

Mengetahui hal tersebut, Polisi kemudian membuntuti kedua kendaran sampai ke sebuah rumah yang diduga menjadi gudang penyimpanan BBM.

“Unit 2 Tipidter Satreskrim Polres Bantul selanjutnya langsung mengamankan dua terduga pelaku.” tutur AKBP Ihsan.

Dari kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 tampungan berisi BBM jenis biosolar masing-masing berkapasitas 1000 liter, 1 alat penampungan kosong, satu alat pompa, dan empat selang.


Baca juga : Edarkan Obat-obatan Terlarang, 3 Pemuda Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara


“Kita juga mengamankan 2 unit kendaraan yang tanki bahan bakarnya sudah dimodifikasi dengan kapasitas tiap kendaraan masing-masing berkapasitas 500 liter.” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan oleh Kapolres Bantul, jika kedua pelaku membeli biosolar dari SPBU dengan harga Rp6.800 per liter, dan dijual kembali seharga antara Rp 10 ribu – Rp 11 ribu per liter.

Padahal harga pasaran industri Rp 17.100 per liter.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana dirubah dengan Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja demengan ancaman hukuman enam tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 60 miliar.


 

spot_img
spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

FAKTA TERBARU

BACA JUGA