Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Lakukan Pencabulan, Oknum ASN Ditahan Dan Terancam Dipecat

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

GUNUNGKIDUL, DIY (FAKTA9.COM)_ _//Citra Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul tercoreng usai seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial STP (43) yang berdinas di salah satu UPT Puskesmas di Gunungkidul ditahan lantaran terjerat kasus pelecehan seksual.


Baca Juga : Lakukan Aksi Pembegalan di Gunungkidul, Dua Pemuda Warga Kota Yogyakarta Ditangkap Polisi


Kapala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kerja Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Iskandar menyampaikan jika saat ini Bupati oknum ASN tersebut telah diberhentikan sementara oleh Bupati Gunungkidul.

“Bupati Gunungkidul telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 04/UP/Kep.D/HK/D4/2024 untuk memberhentikan sementara STP sebagai Pegawai Negeri Sipil.” Ujarnya.

Sanksi itu diberikan setelah oknum STP ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Januari 2024 dan saat ini ditahan karena kasus tindak pidana pelecehan seksual fisik terhadap perempuan yang tengah magang di UPT Puskesmas.

Iskandar mengatakan, kasus pelecehan seksual itu terjadi pada tanggal 2 November 2023. Saat itu seorang tenaga medis yang sedang menjalani program magang di salah satu UPT Puskesmas di Kabupaten Gunungkidul berinisial IY, telah melaporkan adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh STP.

“Laporan disampaikan langsung kepada Bupati dan Polres Gunungkidul pada tanggal 3 November 2023 lalu.” Terangnya.

Atas laporan tersebut BKKPD lantas melakukan klarifikasi kepada Kepala UPT Puskesmas.

Berdasarkan dengan laporan tersebut, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul melakukan klarifikasi kepegawaian kepada Kepala UPT Puskesmas serta membentuk Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin pada tanggal 12 Desember 2023.


Baca Juga : Marak Sampah Dari Luar Kota Dibuang di Gunungkidul


Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polisi, pada tanggal 22 Januari 2024, STP ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa dinyatakan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum, dan hal ini berlaku sejak PNS tersebut ditahan.” Urainya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA