Selasa, April 1, 2025
spot_img

FAKTA TERBARU

Warga Gunungkidul Menjadi Korban Perampokan dan Pembacokan, Pelaku Terpengaruh Miras

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

SLEMAN, DIY (FAKTA9.COM)_ _// Seorang warga Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, berinisial LK (29) menjadi korban perampokan dan pembacokan di salah satu angkringan yang terletak di Jalan Monjali tepatnya di Blunyah Gede, Sinduadi, Mlati, Sleman, pada Jum’ at (14/03/2025) pukul 00.30 WIB.


Baca Juga : Kabupaten Gunungkidul Raih Peringkat Kedua MCP KPK DIY


Kanit 4 Sat Reskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto menyampaikan jika kejadian itu terjadi bermula saat korban beristirahat di angkringan tersebut sambil mengisi daya baterai Handphone.

“Korban ini sebenarnya hendak pulang ke Gunungkidul dan beristirahat sambil mengisi daya di angkringan yang sudah tutup, karena lelah.” Jelasnya, Rabu (19/03/2025) siang.

Saat beristirahat, korban didatangi dua orang laki-laki dan tanpa basa basi kedua orang tersebut langsung membacok korban menggunakan celurit.

Akibat peristiwa tersebut, LK mengalami luka di leher dan telapak tangan.

Selain mengeluarkan Sajam jenis celurit, salah satu pelaku juga mengeluarkan senjata menyerupai revolver untuk mengintimidasi korban.

“Dalam kejadian itu, selain mengalami luka, korban juga kehilangan Handphone karena diambil oleh pelaku.” Ungkapnya.

Petugas patroli Polresta Sleman yang kebetulan melintas mendengar teriakan korban dan segera melakukan pengejaran. Kedua pelaku berhasil ditangkap di rumah kosong dekat simpang 4 Monjali.

“Pelaku merupakan seorang pria berinisial BG (30) warga Mlati dan SP (26) warga Depok. Ketika melakukan aksinya, kedua pelaku terpengaruh Miras.” Ujarnya.

Baca Juga : https://fakta9.com/kabupaten-gunungkidul-raih-peringkat-kedua-mcp-kpk-diy/


Atas perbuatannya, BG dan SP dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus penganiayaan terhadap anak dan kasus membawa senjata tajam.” Imbuhnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img

BACA JUGA