Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Tiga Pelaku Kejahatan Jalanan di Sleman Ditangkap

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Sleman (Fakta9.com)_ _// Anggota Satreskrim Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus kejahatan jalanan yang terjadi pada 5 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 Wib di Jalan Agrowisata Ledok Nongko, Bangunkerto, Turi, Sleman, DIY.

Kapolresta Sleman Kombes Pol. Yuswanto Ardi mengatakan bahwa dalam kasus ini ada tiga orang telah diamankan sebagai pelaku. Mereka ditangkap pada hari Jumat (06/10/2023) malam.


Baca juga : Warga Serut Demo Tolak Tambang


“Ketiganya terdiri dari dua orang dewasa dan satu anak di bawah umur. Dua pelaku dewasa tersebut adalah MI (18) warga Tempel, HZDZ (18) warga Turi, dan seorang anak di bawah umur berusia 17 tahun warga Sleman.” Jelasnya.

Dari ketiga orang tersebut petugas menyita barang bukti berupa sebilah celurit dan satu unit sepeda motor merk Yamaha N-Max.

Dilanjut, bahwa kasus itu terjadi berawal ketika ketiga pelaku bersama 6 temannya menaiki sepeda motor melintas di simpang empat Ngablak, Turi. Saat melintas, rombongan pelaku berpapasan dengan rombongan korban yang berjumlah empat orang.

Kemudian dari rombongan korban menantang rombongan pelaku dengan cara melambaikan tangan dan mengayunkan gesper.

“Rombongan pelaku ini terpancing lantas mengejar rombongan korban, dan saat itu pelaku anak yang masih di bawah umur menyeret senjata tajam yang dibawanya ke aspal sambil mengejar korban.” Ujarnya.

Mengetahui hal itu, rombongan korban berusaha menyelamatkan diri, namun korban KN (20) yang berboncengan dengan temannya justru menabrak pembatas jembatan hingga terjatuh.

Saat korban terjatuh, rombongan pelaku kemudian meninggalkan lokasi. Rombongan pelaku juga tidak melukai korban dengan senjata tajam.


Baca juga : Seorang Pria Diamankan Polisi, Satu Lagi Masih Buron


“Jadi korban luka-lukanya akibat terjatuh, karena pada saat itu rombongan korban dipepet dan menabrak pembatas jembatan.” Ucapnya.

Menurut keterangan dari Kombes Pol. Yuswanto Ardi, dua orang pelaku dewasa saat ini dilakukan penahanan. Sedangkan satu anak yang berusia 17 tahun dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA