Gunungkidul (Fakta9.com)_ _// – Bidang Bina Adminitrasi dan Aparatur Pemerintah Kalurahan DPMKPPKB Kabupaten Gunungkidul akan dalami kabar dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Lurah Grogol, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul berinisial LW.
Kepala Bidang Bina Adminitrasi dan Aparatur Pemerintah Kalurahan DPMKPPKB Kabupaten Gunungkidul, Kriswantoro saat di konfirmasi Senin (04/09/2023) menyampaikan mengenai dugaan kasus perselingkuhan tersebut, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Kapanewon Paliyan.
“Belum dapat laporan resmi, kita akan koordinasikan dulu dengan Kapanewon. Karena kewenangan pembinaan kan paling dekat ada di Panewu,” tuturnya.
Jika memang Lurah Grogol terbukti melakukan perselingkuhan, menurut Kriswantoro pastinya secara aturan akan ada sanksi yang diberikan kepada LW.
“Kemungkinan ada sangsi, tapi akan kita dalami dulu bersama tim.” katanya.
Diketahui berdasarkan kabar yang beredar dimasyarakat pada Jumat (01/03/2023) lalu, Lurah Grogol dilaporkan Istri sahnya berinisial F dengan dugaan perselingkuhan ke Mapolres Gunungkidul.
Baca juga : Palak Turis, Warga Sosrowijayan Berurusan Dengan Polisi
Laporan yang dilayangkan oleh Istri sah LW itupun dapat di mediasi dan berakhir damai dengan dibuatnya surat pernyataan dan perjanjian.
Kabarnya dalam surat pernyataan tersebut LW mengakui telah melakukan perselingkuhan dengan wanita lain bahkan hingga melakukan hubungan layaknya suami istri.
Lurah Grogol ini kabarnya juga akan mengganti kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp 50 juta, dan tidak akan mengulangi perbuatannya serta tidak akan lagi melakukan kemerasan dalam rumah tangga (KDRT).