Gunungkidul (Fakta9.com)_ _/- Briptu Muhammad Kharisma terdakwa dalam kasus meninggalnya Aldi Apriyanto (19), warga Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul pada 14 Mei 2023 silam divonis dengan hukuman 3 tahun 4 bulan penjara.
Sidang putusan dipimpin oleh Majelis Hakim Annisa Noviyati dengan hakim anggota I Gede Adi Muliawan dan Iman Santoso dilaksanakan di PN Wonosari pada Kamis (12/10/2023) siang.
Baca juga : Seorang Pemuda Tewas Tertembak Senjata Polisi
“Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun 4 bulan penjara.” Jelas Annisa.
Vonis terhadap Briptu Karisma ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Selain hukuman penjara, Briptu Kharisma juga dibebani biaya restitusi sebesar Rp 157 juta yang diberikan kepada keluarga korban.
Dengan vonis hukuman terhadap terdakwa, pihak keluarga Aldi yang diwakili oleh Wahyudi sangat mengapresiasi putusan dari majelis hakim.
“Kami menerima vonis yang diberikan kepada terdakwa mungkin itu sudah yang terbaik.” Tandasnya.