Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Tak Terima Diputus, Seorang Pemuda Sebar Video Syur sang Mantan

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Sleman, (Fakta9.com)__//Seorang pria berinisial MRS (21) warga Gamping, Sleman harus berurusan dengan Polisi setelah menyebarkan video syur mantan pacarnya.

Aksi nekat yang dilakukan oleh MRS lantaran sakit hati karena korban memutuskan cintanya.


Baca juga : Bupati Gunungkidul Resmikan Instalasi Air Minum Dan Sumur Bor


Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, kejadian bermula pada 12 Desember 2023 lalu. Saat itu korban tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

Kesempatan tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk mengambil foto dan video yang tersimpan di galeri ponsel milik korban.

“Pelaku mengambil ponsel korban dan membuka galeri kemudian mendapati beberapa foto asusila korban dan mantan pacarnya. ” Jelasnya.

Oleh pelaku, foto dan video itupun di kirim ke ponsel miliknya dan disimpan ke google drive, kemudian link google drive disebarkan ke orang tua, rekan serta kerabat korban.


Baca juga : Ruas Jalan Sepanjang 13, 6 Kilometer Diresmikan


Kejadian itupun membuat korban jatuh sakit, dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Mapolres Sleman.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA