Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Sidang Perdana Kasus Meninggalnya Warga Tertembak Senjata Polisi, Puluhan Aparat Jaga Ketat PN Wonosari

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

Gunungkidul (Fakta9.com)_ _// Sidang pertama kasus meninggalnya Aldi Apriyanto warga Padukuhan Wuni, Nglindur, Girisubo, digelar di Pengadilan Negeri Wonosari Kelas II, pada hari Kamis (03/08/2023) pukul 10.00 WIB.

Meski sidang tersebut digelar secara online, namun nampak puluhan anggota Polisi Polres Gunungkidul berjaga di halaman Pengadilan Negeri Wonosari.


Baca juga : Motor Hasil Curian Ditinggal di Pinggir Jalan, L300 Lenyap


Agenda dalam sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Briptu M. Kharisma .A. yang saat kejadian merupakan anggota Polsek Girisubo.

Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul yaitu Nur Rahmat dan Wida Sinulingga.

Humas Pengadilan Negeri Wonosari, Bima Adi Nugroho mengatakan bahwa atas dakwaan tersebut, baik dari pihak terdakwa maupun penasehat hukum tidak mengajukan keberatan atas dakwaan dari JPU.

“Rencana sidang lanjutan akan dijadwalkan pada hari Kamis (10/08/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi.” Ujarnya.

Baca juga : Ditolak Massa,Rocky Gerung Batal Isi Diskusi di Jogja


Terpisah, Sutrisno selaku ketua karangtaruna Padukuhan Wuni yang hadir dalam sidang tersebut mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan semuanya ke kuasa hukum dan pihak berwajib. Namun demikian pihaknya akan mengawal kasus tersebut sampai selesai.

“Saya bersama pihak kelurga Aldi datang ke PN Wonosari dalam rangka mengawal sidang ini. Saya berharap pelaku dihukum sesuai undang – udang yang berlaku dan seadil – adilnya.” Ungkapnya.

 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA