Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img

FAKTA TERBARU

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Digelandang Polisi

Advertisementspot_imgspot_img
Advertisementspot_imgspot_img

PURWOSARI (Fakta9.com)_ _// Anggota Unit Reskrim Polsek Purwosari berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada hari Senin (23/01/2023) lalu, di Losmen Puncak Pertama Girijati, Purwosari, Gunungkidul.

Disampaikan oleh Kapolsek Purwosari, AKP Budi Haryanto jika sebelumnya korban dengan inisial DA (16) warga Bantul berpamitan kepada ibunya untuk mengerjakan tugas ke rumah temannya.


Baca juga : Hujan Deras, Satu Rumah Roboh Diterjang Longsor


Namun dalam perjalanan, ia dihubungi pelaku untuk diajak bertemu.

Kemudian DA melanjutkan perjalanan menuju ke rumah temannya, ditengah perjalanan korban dihentikan oleh pelaku dan mengajaknya membeli kopi serta nongkrong.

“Awalnya korban diajak pelaku untuk membeli kopi, namun bukannya warung yang dituju melainkan Losmen Puncak Permata. Di situ lah korban disetubuhi bahkan saat melakukan aksinya, pelaku merekamnya menggunakan kamera Handphone tanpa sepengetahuan korban.” Urai Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, DA melaporkannya ke Mapolsek Purwosari. Anggota Unit Reskrim Polsek Purwosari pun langsung melakukan penyelidikan.


Baca juga : Wisata Dewi Kampus Gunungkidul Tampil di ATF 2023


“Tak butuh waktu lama, akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku berinisial ZC (20) warga Pundong, Bantul dirumahnya dan selanjutnya kami bawa ke Polsek Purwosari guna pemeriksaan lebih lanjut.” Urai Kapolsek, Kamis (09/02/2023).

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 sub pasal 82 UURI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.


 

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

FAKTA TERBARU

Advertisementspot_img
Advertisementspot_img

BACA JUGA